AYOJAKARTA.COM--Pertamina sudah menurunkan harga BBM non subsidi sejak 3 Januari 2023 lalu. Selanjutnya pemerintah berjanji akan menurunkan harga pertalite juga.
Pertamina melalui Kepmen ESDM mematok harga acuan minyak mentah di angka $76,66 per barrel pada 2 Januari 2023. Maka dari itu harga BBM non subsidi mengalami penurunan.
Perubahan harga BBM non subsidi (per liter) adalah sebagai berikut :
- Pertamax
Harga lama Rp 13.900 turun menjadi Rp12.800
- Pertamax Turbo
Harga lama Rp 15.200 turun menjadi Rp14.180
- Pertamina Dex
Harga lama Rp 18.800 turun menjadi Rp16.750
- Dex Lite
Harga lama Rp 18.300 turun menjadi Rp16.150
Baca Juga: Bikin Kagum! Inilah Profil dan Biodata Erick Thohir yang Berani Daftar Jadi Ketum PSSI
Pada keputusan pemerintah untuk menurunkan harga BBM non subsidi tersebut tidak membuat harga Pertalite dan Solar juga turun.
Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan harga Solar tetap Rp 6.800 per liter.
Pemerintah sempat berjanji akan menurunkan harga Pertalite dan juga solar apabila harga minyak dunia turun secara signifikan, dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @ngomonginuang.
Baca Juga: Wow! Warganet Kaget Setelah Tahu Umur Asli Dikta Mantan Vokalis Yovie & Nuno
Informasi tersebut didapat dari Tutuka Ariadji selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
Harga Pertalite dan solar yang digunakan sekarang merupakan harga subsidi yang angkanya jauh di bawah harga seharusnya.
“Pertalite itu kan harganya memang subsidi dan di bawah keekonomian, masih jauh dari harga ekonominya. Kalau harga minyak turun banget bisa aja (harga Pertalite turun),” ujar Tutuka Ariadji.
Saat ini kondisi harga minyak mentah dunia sudah mulai melandai, bahkan sempat berada pada titik terendah pada bulan Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Kepmen No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.***

Share this article
Pemerintah sempat berjanji akan menurunkan harga Pertalite dan juga solar apabila harga minyak dunia turun secara signifikan