AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023) beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV dalam tayangan breaking news pada Selasa (17/1/2023), Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000.
Semua barang bukti yang digunakan di dalam persidangan juga akan dikembalikan kepada JPU untuk menangani perkara Ricky Rizal.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan yang Meringankan Tuntutan Hukuman Ricky Rizal, Karena 3 Hal Ini!
Beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Kuat Maruf antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hakim bahkan sempat terlihat geram dengan tingkah laku Kuat Maruf yang menurutnya sering melakukan kebohongan.
Selain itu dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Namun di sisi lain jaksa juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan seperti terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum.
Kemudian terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan, tidak mempunyai motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Jaksa akhirnya tiba pada bacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf yang menyatakan bahwa ia bersalah terhadap beberapa hal.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Dengar Ada Gerakan dari Selentingan, Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Angka Bukan Huruf
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain direncanakan terlebih dahulu bagaimana diatur dan diancam dari pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap jaksa.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa, wajah Kuat Maruf terlihat tertunduk dan lesu.
Dengan langkah gontai, perlahan-lahan ia terlihat mendatangi penasihat hukumnya setelah sidang berakhir.***

Share this article
Setelah dituntut delapan tahun penjara, keceriaan Kuat Maruf lenyap seketika dan mendatangi pengacaranya.