AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf dan sang penasehat hukum Irwan Irawan jadi sorotan pasca Kuat Maruf dijatuhi vonis oleh Hakim 15 tahun penjara dipotong masa penangkapan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Dikutip melalui kanal YouTube Kompas TV oleh AyoJakarta.com pada 16 Februari 2023 diketahui bahwa Kuat Maruf dan sang penasehat hukum menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Joshua.
Kuat Maruf sebagai supir dari Ferdy Sambo menurut Hakim penting dalam pengadaan tempat dan juga di dalam pembunuhan berencana sebagaimana hakim menjelaskan pada dakwaan saat sidang vonis Kuat Maruf.
“Terdakwa memenuhi pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 sebagai penyerta dalam pembunuhan berencana,” terang majelis hakim.
Setelah dijatuhi vonis 15 tahun penjara, tidak ada ekspresi ceria dan penuh gelak tawa sebagaimana sidang dengan terdakwa Kuat Maruf. Setelah vonis Kuat Maruf menghampiri para penasihat hukumnya dan tampak ditenangkan.
Sebelumnya, saat dibacakan peran dari Kuat Maruf oleh Majelis Hakim, Kuat MAruf tampak tersenyum dan menaikkan alis, terutama saat Majelis Hakim menjelaskan peran Om Kuat, sapaan akrab Kuat Maruf dalam perencanaan pembunuhan Yosua.
Setelah sidang vonis, Kuat Maruf menjadi viral karena memberikan salam metal kepada para Jaksa yang ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kuat Maruf memberikan tanggapannya atas sidang vonis yang telah Ia jalani dengan vonis hukuman 15 tahun penjara berikut tanggapannya.
“Saya ajukan banding. Saya tidak merasa ikut rencana pembunuhan dan saya tidak tahu ada pembunuhan,” kata Kuat Maruf, dan lebih jelas ia pun menjelaskan perasaannya.
“Saya merasa dizalimi, di sini saya merasa tidak membunuh, dan tidak berencana, saya akan mengajukan banding. Iya banding,” terang Kuat Maruf.
Sementara itu Irwan Irawan selaku penasihat hukum dari Kuat Maruf juga memberikan tanggapan atas vonis Hakim yaitu 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
Menurut Irwan Irawan selaku penasihat hukum dari Kuat Maruf menganggap bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan di Duren Tiga.
“Dan menurut pemaparan dari majelis hakim tadi dari beberapa yang tidak disertai dengan bukti-bukti dan tidak disertai petunjuk apapun yang membuat Kuat Maruf harus dipidana dan juga menjadi orang yang harus bertanggung jawab apalagi masa hukumannya 15 tahun itu sesuatu yang tidak masuk akal,” terang Irwan Irawan.
Sang penasehat hukum dari Kuat Maruf pun menjelaskan bahwa dirinya memang sudah menduga bahwa Kuat Maruf akan mengajukan banding.
“Sehari pun dia akan melakukan banding, apalagi 15 tahun,” terang Irwan Irawan penasehat hukum Kuat Maruf.***

Share this article
Setelah dijatuhi vonis 15 tahun penjara, tidak ada ekspresi ceria dan penuh gelak tawa sebagaimana sidang dengan terdakwa Kuat Maruf.