BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa

- Selasa, 17 Januari 2023 | 13:10 WIB
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa (Dok. Kompas Live Streaming YouTube)
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa (Dok. Kompas Live Streaming YouTube)

AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman pidana setimpal dengan perbuatannya.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Akhirnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng institusi Polri dan melibatkan banyak aparat.

Sementara itu tidak ada hal meringankan untuk Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi tambahan dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelimanya dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X