AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman pidana setimpal dengan perbuatannya.
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Akhirnya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng institusi Polri dan melibatkan banyak aparat.
Sementara itu tidak ada hal meringankan untuk Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi tambahan dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kelimanya dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
Artikel Terkait
Detik-detik Fans Ferdy Sambo Berulah di Persidangan, Tak Mau Diamankan hingga Teriak: Aku Mau Ketemu Pak Sambo
Mahfud MD Sebut Secara Teori Bharada E Bisa Bebas dari Jerat Hukum, Kok Bisa? Simak Alasan Lengkapnya di Sini!
Tok! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Breaking News : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh JPU
Tok! Ferdy Sambo Akhirnya Dituntut Penjara Seumur Hidup