AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) bersamaan dengan sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap eks Kepala Divisi Propam Polri tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan maksimal yakni hukuman mati.
JPU menilai bahwa tuntutan tersebut layak bagi terdakwa Ferdy Sambo sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Jaksa dikutip AyoJakarta.com dari Youtube MetroTV yang tayang pada Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut JPU tuntutan ini sudah sesuai dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
JPU juga menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo masuk dalam pasal berlapis.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo bersalah karena sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain serta menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ucap jaksa.
Hal-hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo menurut JPU yakni terdakwa Ferdy Sambo menghilangkan nyawa manusia (Brigadir J) dan pada awal kesaksiannya tidak mengakui atas perbuatannya.
Serta perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Deretan Hal yang Memberatkannya!
JPU juga menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan berencana ini melibatkan Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Selain terjerat kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga terlibat kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) bersama para eks bawahannya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.***

Share this article
Jauh lebih ringan dari hukuman mati, ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).