AYOJAKARTA.COM - Mantan pengawal Ferdy Sambo, Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator (JC) dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Richard Eliezer bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinilai terbukti sudah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Richard Eliezer.
Hal memberatkan yakni Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Kemudian perbuatan Richard Eliezer juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal meringankan yaitu Richard Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan dan telah dimaafkan keluarga korban.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Pidana 12 Tahun, Jaksa: Sebagai Eksekutor Utama!
Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Diketahui bahwa terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi telah dituntut pidana delapan tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut dengan hukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.***

Share this article
Info terkini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.