Tuntutan Jomplang terhadap Richard Eliezer Menuai Kontroversi, Warganet sampai Pakar Politik Angkat Bicara

Tuntutan Jomplang terhadap Richard Eliezer Menuai Kontroversi, Warganet sampai Pakar Politik Angkat Bicara
Tuntutan Jomplang terhadap Richard Eliezer Menuai Kontroversi, Warganet sampai Pakar Politik Angkat Bicara

AYOJAKARTA.COM - Pembacaan tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua diwarnai kericuhan.

Richard Eliezer dituntut 4 tahun lebih lama dibandingkan Putri Candrawati.

Hal ini menjadi kontroversi tersendiri di kalangan masyarakat, mulai dari pengunjung persidangan, warganet, hingga hingga para tokoh politik.

Baca Juga: Viral! Bak Koboy, Seorang Pengendara Mobil Pelat RFS Keluarkan Senjata di Jalan

Hal itu seperti disampaikan Pakar hukum Pidana Jamin Ginting bahwa tuntutan JPU terhadap Eliezer menuai kontroversi.

Adapun Jaksa menuntut Bharade E dengan tuntutan 12th pidana didasarkan oleh pertimbangan bahwa Bharada E adalah orang yang melakukan tindak pidana sehingga dikatakan Eliezer bukan orang yang memiliki peran kecil.

Namun di sini Ginting menganggap JPU lupa bahwa Eliezer adalah orang yang mengungkap tindak pidana tersebut.

Dengan demikian, beban dan tugas-tugas dari pada penyidik maupun jaksa penuntut umum lebih banyak dibantu oleh fakta-fakta hukum yang diungkap Eliezer.

Baca Juga: Warning! Skenario Gempa Megathrust Selat Sunda 8.7 M: Zona Tsunami Menyebar dari Jawa Hingga Kalimantan

"Jadi mengapa harus orang seperti ini tidak pantas mendapat keringanan tuntutan?"ungkap Ginting seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube MetroTV.

Hal ini mendapat tanggapan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana.

Eliezer disebut bisa dituntut lebih berat bahkan mendekati tuntutan terhadap sambo.

Menanggapi pernyataan Jampidum tersebut, Ginting menyampaikan bahwa hal itu bisa terjadi jika dia menjadi pelaku utama, aktor intelektual.

Tetapi Eliezer adlaah orang memiliki pangkat terendah dibandingkan orang yang menyuruhnya yakni Ferdy Sambo.

Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi mereka bahwa Eliezer melakukan pembunuhan atas perintah dari ataasan.

Apa yang terjadi selama persidangan, mulai dari penahanan, perlakuan, sampai pertanyaan semuanya sama dengan Putri Candrawathi.

Namun setelah keputusan akhir, Eliezer justru diberikan tuntutan yang jauh berbeda dengan Putri Candrawathi yang memberikan keterangan berbelit belit serta tidak kooperatif.

Tayangan ini mendapatkan banyak komentar dari warganet, seperti yang ditulis akun Bintang Permono.

"Mantan hakim agung menyampaikan putusan yang berkeadilan adalah putusan yang sesuai dengan hati nurani, bukan berdasarkan Undang-undang secara kaku, sedangkan Menkopolhukam menuturkan secara teori, RE bs bebas,'" katanya.

"Secara teori maupun hati nurani, tuntutan terhadap RE seharusnya ringan," imbuhnya.

"Kami hanya berharap kepada Tuhan lewat wakilnya di Indonesia yang mulia Hakim untuk memberikan vonis yang serendah rendahnya untuk Barada E," tulis akun Lidya R.

"Peristiwa hilangnya nyawa Josua, adalah berawal dari FS dan PC, dan banyak lagi Oknum Polisi yg terlibat dlm kasus ini hanya karena mengikuti skenario FS dan banyak yg berpangkat lebih tinggi dari Bharada E. Masuk akal kalau Barada E TDK berani menolak perintah FS. Mohon dipertimbangkan tuntutan Jaksa terhadap Eliezer agar rendah dari PC,"menurut akun Pengsiani buon.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Putri Candrawathi
# Richard Eliezer
# Ferdy Sambo
# Jamin Ginting

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.