AYOJAKARTA.COM - Pembacaan tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua diwarnai kericuhan.
Richard Eliezer dituntut 4 tahun lebih lama dibandingkan Putri Candrawati.
Hal ini menjadi kontroversi tersendiri di kalangan masyarakat, mulai dari pengunjung persidangan, warganet, hingga hingga para tokoh politik.
Baca Juga: Viral! Bak Koboy, Seorang Pengendara Mobil Pelat RFS Keluarkan Senjata di Jalan
Hal itu seperti disampaikan Pakar hukum Pidana Jamin Ginting bahwa tuntutan JPU terhadap Eliezer menuai kontroversi.
Adapun Jaksa menuntut Bharade E dengan tuntutan 12th pidana didasarkan oleh pertimbangan bahwa Bharada E adalah orang yang melakukan tindak pidana sehingga dikatakan Eliezer bukan orang yang memiliki peran kecil.
Namun di sini Ginting menganggap JPU lupa bahwa Eliezer adalah orang yang mengungkap tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, beban dan tugas-tugas dari pada penyidik maupun jaksa penuntut umum lebih banyak dibantu oleh fakta-fakta hukum yang diungkap Eliezer.
"Jadi mengapa harus orang seperti ini tidak pantas mendapat keringanan tuntutan?"ungkap Ginting seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube MetroTV.
Hal ini mendapat tanggapan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana.
Eliezer disebut bisa dituntut lebih berat bahkan mendekati tuntutan terhadap sambo.
Menanggapi pernyataan Jampidum tersebut, Ginting menyampaikan bahwa hal itu bisa terjadi jika dia menjadi pelaku utama, aktor intelektual.
Tetapi Eliezer adlaah orang memiliki pangkat terendah dibandingkan orang yang menyuruhnya yakni Ferdy Sambo.
Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi mereka bahwa Eliezer melakukan pembunuhan atas perintah dari ataasan.
Apa yang terjadi selama persidangan, mulai dari penahanan, perlakuan, sampai pertanyaan semuanya sama dengan Putri Candrawathi.
Namun setelah keputusan akhir, Eliezer justru diberikan tuntutan yang jauh berbeda dengan Putri Candrawathi yang memberikan keterangan berbelit belit serta tidak kooperatif.
Tayangan ini mendapatkan banyak komentar dari warganet, seperti yang ditulis akun Bintang Permono.
"Mantan hakim agung menyampaikan putusan yang berkeadilan adalah putusan yang sesuai dengan hati nurani, bukan berdasarkan Undang-undang secara kaku, sedangkan Menkopolhukam menuturkan secara teori, RE bs bebas,'" katanya.
"Secara teori maupun hati nurani, tuntutan terhadap RE seharusnya ringan," imbuhnya.
"Kami hanya berharap kepada Tuhan lewat wakilnya di Indonesia yang mulia Hakim untuk memberikan vonis yang serendah rendahnya untuk Barada E," tulis akun Lidya R.
"Peristiwa hilangnya nyawa Josua, adalah berawal dari FS dan PC, dan banyak lagi Oknum Polisi yg terlibat dlm kasus ini hanya karena mengikuti skenario FS dan banyak yg berpangkat lebih tinggi dari Bharada E. Masuk akal kalau Barada E TDK berani menolak perintah FS. Mohon dipertimbangkan tuntutan Jaksa terhadap Eliezer agar rendah dari PC,"menurut akun Pengsiani buon.***

Share this article
Hal itu seperti disampaikan Pakar hukum Pidana Jamin Ginting bahwa tuntutan JPU terhadap Eliezer menuai kontroversi.