AYOJAKARTA.COM – Terpidana Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada, 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa tidak mengajukan banding, karena vonis tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Namun, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding terhadap vonis Bharada E, Ronny tetap percaya diri.
Baca Juga: Haru! Ronny Talapessy Banjir Pujian Setelah Menangis Histeris Usai Vonis Richard Eliezer
Karena Ronny Talapessy percaya ada aturan yang mengatur, sehingga hukuman Richard tetap ringan.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, (16/2/2023), seandainya mengajukan banding, pengacara Bharada E menghargai Jaksa.
“Kita menghargai hak Jaksa bahwa kalau seandainya Jaksa mau mengajukan banding, itu hak Jaksa,” ungkap Ronny.
Ternyata ada aturan yang mengatur perkara tindak pidana umum yang didalamnya tercatat harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Terungkap! Sumber Dana Warisan Minan Pria ODGJ yang Meninggal di Depok, Capai Rp100 Juta
“Tapi saya pelajari bahwa ada pedoman di No 4 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum,” ungkap Ronny.
“Pedoman internal kejaksaan huruf F itu menyatakan dalam hal terdapat permasalahan atau keadaan tertentu yang bersifat kausalitas atau pemenuhan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Ronny menilai Eliezer sudah memenuhi syarat aturan tersebut, terlebih saat ini mendapat dukungan dari masyarakat luas.
“Kita garis bawahi harus melihat rasa keadilan masyarakat, kalau kita melihat Richard begitu besar dukungan masyarakat luas,” ungkap Ronny.
Sehingga dengan adanya aturan tersebut Ronny Talapessy percaya diri Eliezer tetap mendapat hukuman ringan.
“Tapi kita lihat statement Jaksa Agung adalah menggunakan hati nurani kemudian penegakan hukum itu jangan tajam kebawah, jadi saya pikir JPU tidak terlalu berat karena ada aturan tadi,” pungkas Ronny.***

Share this article
Ronny Talapessy percaya diri jika JPU lakukan banding usai vonis yang diberikan oleh hakim, karena aturan ini