AYOJAKARTA.COM--Santernya pergerakan bawah tanah yang membumbui persidangan kasus kematian Brigadir Yoshua semakin menguat.
Salah satunya, disebut Kamaruddin Simanjuntak adalah adanya gladi resik sebelum perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua mengungkapkan adanya perencanaan yang jauh bahkan adanya gladi resik yang dijalani oleh para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Misteri adanya gerakan di bawah tanah yang mempengaruhi putusan pengadilan yang akan dijatuhkan kepada para tersangka ini semakin terkuak.
Kamarudin Simanjuntak yakin jika pembunuhan Yosua sudah dirancang oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan mendiang Yosua ketika pergi ke Magelang. Namun Kamarudin Simanjuntak tidak menyebut pihak yang melakukan gladi resik tersebut.
”Maka mereka bersengkongkol, mereka membawa Yosua ke Magelang kemudian yang di Jakarta melakukan gladi resik agar tidak diketahui oleh Yosua “ ungkap Kamarudin Simanjuntak dilansir dari Youtube MetroTV, Senin (23/1/2023).
"Tolong periksa CCTV Tetangga," Permintaan Kamarudin Simanjuntak.
Kamarudin meminta Jaksa memeriksa CCTV tetangga dari mulai waktu satu minggu sebelum dan sesudah kejadian.
Tak hanya perihal CCTV, Kamarudin Simanjuntak juga meyakini ada yang berperan sebagai tukang ojek, tukang siomay,dan ada juga yang berperan menyalakan petasan. Mereka dilibatkan dengan tugas memantau di lokasi.
Di Sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD meminta pihak yang mengetahui adanya gerakan bawah tanah pada kasus Sambo untuk melaporkannya kepada Pemerintah.
Mahfud MD juga telah memastikan bahwa Jaksa sudah bersikap independen dalam menjalankan tugasnya dan tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan dibawah tanah.
“Saya sudah mendengar adanya gerakan-gerakan yang minta memesan putusan sambo itu dengan huruf tapi ada juga yang minta dengan angka, jadi bukan putusan yang ini “ ungkap Mahfud MD memberikan pejelasan.
“Ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan dan ada juga yang ingin Sambo dihukum “imbuh Mahfud MD.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah memasuki tahap sidang tuntutan pekan lalu. Lima terdakwa yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer sudah mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tuntutan masa hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beragam.
Pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 8 tahun atas terdakwa Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, kemudian disusul dengan Putri Candrawati pada sidang hari Rabu tanggal 18 Januari 2023. Tuntutan yang sama yakni 8 tahun juga dijatuhkan jaksa pada istri Ferdy Sambo itu.
Kemudian untuk Richard Eliezer dituntut 12 tahun dan Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.
Sebelumnya ke lima terdakwa tersebut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Share this article
Maka mereka bersengkongkol untuk membawa Yosua ke Magelang kemudian yang di Jakarta melakukan gladi resik