AYOJAKARTA.COM - Bacakan nota pembelaan atau pledoi di Persidangan, Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak kuasa menahan tangis.
Ia menyampaikan, bahwa ia tidak pernah tahu ada perencanaan pembunuhan, yang membuat namanya ikut terseret dalam kasus ini.
Ricky Rizal tak pernah membayangkan bahwa kejadian yang terjadi pada 7 Juli 2022 membuatnya duduk dalam kursi persidangan.
Dalam pembacaan pledoi hari ini, Ricky Rizal menyampaikan pembelaannya dengan nada gemetar dan tak kuasa menahan tangis.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah magelang tanggal 7 juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ujar Ricky Rizal dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Seperti yang kita ketahui dakwaan jaksa atas dirinya adalah terkait dengan pengamanan senjata milik Brigadir J.
Tapi dalam pembacaan pembelaan dan tidak ada perintah untuk mengamankan senjata milik Brigadir J, dan sudah dikonfirmasi benar berdasarkan pemeriksaan poligraph.
Akan tetapi hal tersebut diansumsikan jaksa sebagai bentuk keterlibatannya dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh jpu sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap alm Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ungkap Ricky Rizal.
Saat ini Ricky Rizal dituntut oleh JPU 8 tahun penjara, sama seperti Kuat Maruf dan Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyabmh Hutabarat alias Brigadir J. ***

Share this article
Ricky Rizal bacakan nota pembelaan dengan suara gemetar dan menangis tegas akui dirinya tak pernah tahu rencana pembunuhan Brigadir J.