AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal pledoi Richard Eliezer atau Bharada E. Ia meminta Eliezer tabah dalam menerima vonis hakim.
Mahfud MD pun memuji Richard Eliezer sebagai orang yang jantan, dimana telah mengungkapkan semua rahasia pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selanjutnya, Mahfud MD juga menyampaikan agar dirinya (Richard Eliezer) tabah menerima vonis.
“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” ujar Mahfud MD melalui Instagram pribadinya, dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @mohmafudmd.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Denny Darko Akui Ada Sosok Besar Lain yang Terlibat: Versi Lain Richard Eliezer
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa dengan mengungkapkan kebenaran, Eliezer menjadi tenang dan lepas dari beban.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan,” kata Mahfud.
Sementara itu menanggapi pledoi Eliezer, Mahfud mengaku senang dan berdoa Bharada E mendapatkan hukuman ringan.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan,” kata Mahfud.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Paling Tulus Dalam Pledoi
Namun Mahfud mengingatkan bahwa semua keputusan berada di tangan Majelis Hakim.
“Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tegas Mahfud.

Nasihat Mahfud MD kepada Richard Eliezer Jelang Vonis, Bikin Trenyuh (Dok. Kemenko Polhukam)
Mahfud kemudian mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menjadi terang benderang usai Eliezer mengungkapkan semuanya pada 8 Agustus 2022.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan.
Baca Juga: Buntut Isu Gerakan Bawah Tanah, Pengacara Ferdy Sambo Minta Mahfud MD Sebutkan Nama dan Laporkan
Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” ujar Mahfud.
“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” kata Mahfud.
Seperti diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023) Eliezer membacakan nota keberatannya atau pledoi di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Richard Eliezer mengatakan dia sangat tidak percaya dengan apa yang atasannya lakukan terhadap bawahannya sampai-sampai dia dituntut 12 tahun penjara.
“Tidak pernah terpikirkan di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” ujar Richard Eliezer.
Dia menilai kejujuran yang dia utarakan selama ini tidak dihargai, bahkan dimusuhi.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya. Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” katanya.
Baca Juga: Tak Goyah! Tunangan Richard Eliezer Tanggapi Surat Cinta dalam Pledoi, Akui Tetap Akan Menunggu
Richard Eliezer pun menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri.
Dia berusaha mengikuti tes untuk menjadi anggota Polri sebanyak empat kali sebelum dinyatakan lulus di Polda Sulawesi Utara.
Bahkan, dia sampai menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tuanya.

Ketut Sumendana Buka Suara Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Sebut Status JC Sudah Dipertimbangkan! (YouTube: Metro TV)
Richard Eliezer dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.
“Kini, saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucapnya.
Ia juga mengaku begitu hancur atas peristiwa yang menyakitkan tersebut.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya. Namun, saya berusaha tegar," kata Bhadara E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Bharada E mengaku sangat terpukul atas peristiwa tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard mengatakan tidak menduga atasan yang selama ini dihormatinya, Ferdy Sambo melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, dia mengungkapkan selalu diajarkan dalam kesatuan Brimob untuk tidak berkhianat.
"Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara. Hanya berserah pada kehendak Tuhan, 'Nugraha Sakanti Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi'," tegasnya.
Menurut dia, janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus tertanam dalam dirinya.
Dia menuturkan peristiwa tersebut akan menjadi pembelajarannya dalam kehidupan.
"Kiranya Tuhan menolong saya," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Senang Dengarkan Pledoi Richard Eliezer, Mahfud MD Nostalgia Kasus Pembunuhan Yosua: Aku Masih Ingat...
Terungkap! Inilah Surat Balasan Mahfud MD untuk Richard Eliezer, Isinya Bikin Terenyuh Ungkap Doa dan Dukungan
Bukan Ferdy Sambo, Denny Darko Akui Ada Sosok Besar Lain yang Terlibat: Versi Lain Richard Eliezer
Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo? Rasamala Aritonang Tantang Mahfud MD Sebut Nama
Rasamala Aritonang Minta Mahfud MD Sebut Nama dan Lapor Soal Isu Gerakan Bawah Tanah: Agar Kita Nggak Kayak...
Bangga dengan Kejantanan Bharada E dalam Pledoi, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi…