Ronny Talapessy Apresiasi Aksi Amicus Curiae Perjuangkan Kebebasan Richard Eliezer : Kita Hormati

- Senin, 30 Januari 2023 | 19:41 WIB
Ronny Talapessy Apresiasi Aksi Amicus Curiae Perjuangkan Kebebasan Richard Eliezer : Kita Hormati (Youtube @KOMPASTV)
Ronny Talapessy Apresiasi Aksi Amicus Curiae Perjuangkan Kebebasan Richard Eliezer : Kita Hormati (Youtube @KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM - Setelah sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu 18 Januari 2023 dimana JPU menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo ini selama 12 tahun penjara.

Tuntutan jaksa ini mengundang perhatian banyak orang yang menilai hukuman tersebut terlalu tinggi dari terdakwa lainnya yang disebut melukai rasa keadilan.

Selain itu, Kejagung juga menilai Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum.

Baca Juga: Soleman B Ponto Yakin Richard Eliezer Benar Diperalat Ferdy Sambo: Karena Dia Tahu Sifat Brimob

Namun ada beberapa kelompok masyarakat sipil yang simpati terhadap kasus Richard Eliezer ini yang disebut sebagai amicus curiae.

Adapun aksi amicus curiae ini dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Richard,Ronny Talapessy menjelaskan bahwa ia sangat menghargai aksi dari teman-teman amicus curiae yang sangat mensupport kejujuran Richard Eliezer sebagai JC.

"Ya kita apresiasi atas apa yang disampaikan oleh teman-teman amicus curiae bahwa ini apresiasi dari masyarakat melihat Richard Eliezer sebagai justice collaborator tentunya masyarakat beranggapan bahwa tuntutannya terlalu tinggi dari terdakwa lainnya, kita hormati, kita hargai aspirasinya ini, " kata Ronny Talapessy yang dikutip dalam kompastv, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut Ronny Talapessy menjelaskan bahwa ia akan fokus pada pembebasan pidana Richard Eliezer.

Baca Juga: Geram! Norma Risma Resmi Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung

"Kita fokus pada penghapusan pidana, yang sebelumnya sudah kita jelaskan di pleidoi kita," kata Ronny terakhir.

Sebagai informasi tambahan, Richard Eliezer dinilai terbukti sudah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Richard Eliezer.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Youtube KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X