AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sudah menyampaikan pembelaan pada sidang pledoi pekan lalu.
Dalam pledoi yang disampaikan Richard Eliezer, mengundang perhatian banyak pihak.
Termasuk Mahfud MD yang membalas pledoi yang disampaikan Richard Eliezer dalam sidang.
Meski banyak pihak menaruh perhatian pada pledoi yang dibacakan Richard Eliezer, ini balasan jaksa.
Pihak jaksa dari JPU PN Jaksel dengan tega menolak pledoi dari Richard Eliezer.
Bahkan harapan banyak pihak agar hukuman Richard Eliezer berkurang tak terjadi.
Sosok Bharada E ini tetap mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa.
Meski pledoi ditolak, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer menyampaikan pendapatnya.
"Ya itukan pendapat dari jaksa," jawabnya santai menanggapi replik jaksa.
Namun, Ronny Talapessy tetap mengingatkan terkait pasal dalam UU TPSK.
Seolah mengingatkan jika status Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator.
"Tapi sudah diatur dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban," ucap Ronny Talapessy.
Disebutkan salah satu pasal dalam UU TPSK ini bisa jadi dasar dari hakim memberikan tuntutan pada Richard Eliezer.
Sayangnya, menurut Ronny Talapessy jaksa lupa bahkan abai dengan pasal tersebut.
"Harusnya juga melihat dalam pasal 10, itu yang diperhatikan," ucap kuasa hukum Richard Eliezer.
"Tapi menurut kami JPU tidak memperhatikan," tandasnya mengakhiri.
Sikap jaksa yang menolak pledoi Richard Eliezer cukup mengejutkan banyak pihak.
Terlebih jika mengingat respon dari berbagai pihak dari pledoi yang sempat viral ini.
Simak inilah pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 10A
(1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
(2) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
(4) Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
(5) Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”***

Share this article
Disebutkan salah satu pasal dalam UU TPSK ini bisa jadi dasar dari jaksa JPU PN Jaksel memberikan tuntutan pada Richard Eliezer.