AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer mendapat penolakan dari jaksa soal pledoi yang disampaikan pekan lalu.
Kemarin, Senin (30/1/2023) jaksa menyampaikan penolakan pada pledoi Richard Eliezer.
Ternyata jaksa sempat mengakui adanya dilema ketika dihadapkan dengan terdakwa Richard Eliezer dalam sidang.
Salah satu momen dilema yang diakui jaksa adalah saat menetapkan tuntutan pada Richard Eliezer.
JPU PN Jaksel menyampaikan tuntutan 12 tahun, lebih lama dari tiga terdakwa lain.
Rasa dilema jasa ini disampaikan saat memberikan tanggapan pledoi atau dikenal dengan replik.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengungkapkan dilema soal Richard Eliezer yang bongkar kasus ini.
“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis" ucap jaksa dalam sidang replik.
"Karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News pada Selasa (31/1/2023).
Diungkapkan jika Richard Eliezer sudah bekerja sama.
Bahkan disebutkan jika kontribusi yang besar juga diberikan Richard Eliezer.
"Yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” tambahnya.
Meski begitu, jaksa menilai Bharada E juga banyak memberikan keterangan yang membongkar skenario pembunuhan.
Sehingga Jaksa mengatakan tak bisa mengesampingkan peran dari Richard Eliezer yang menembak Yosua.
“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.
Baca Juga: Terpopuler! Mahfud MD Kirim Surat Balasan untuk Richard Eliezer, Kode Keras ke Majelis Hakim?
Nantinya pihak Richard Eliezer akan menyampaikan balasan dari replik jaksa.
Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum sudah menyiapkan beberapa hal.***

Share this article
Pengakuan jaksa PN Jaksel soal rasa dilema saat harus tolak pledoi Richard Eliezer, satu hal ini yang jadi pertimbangan.