AYOJAKARTA.COM - Pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis membalas keterangan JPU di sidang replik kliennya.
Arman Hanis menyebut jawaban JPU tersebut serampangan.
Pengacara Ferdy Sambo juga mengatakan JPU memberikan tuduhan kosongan terkait ketidakprofesionalan timnya.
Dikutip ayojakarta.com dari Suara.com pada Selasa (31/1/2023), Arman Hanis mengungkapkan bahwa JPU menuduh dengan serampangan.
“Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional,” ujarnya.
Menurutnya tanggapan JPU terasa menggelikan serta menyedihkan sebab hal itu hanya didasari oleh argumentasi dan halusinasi.
“Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi,” ungkap Arman Hanis.
Seperti diketahui sebelumnya, JPU sempat menyebut kuasa hukum tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan tim yang sama.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Maruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama,” kata Jaksa.
Bahkan JPU juga menuturkan bahwa logika berpikir para pengacara tiga terdakwa tersebut tidak rasional.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan terdakwa yang diduga mendalangi peristiwa berdarah di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Kasus pembunuhan Brigadir J ini cukup menyita perhatian masyarakat.
Bagaimana tidak, dari awal perkara ini muncul telah diwarnai dengan drama dan skenario.
Hingga akhirnya kasus tersebut sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!***

Share this article
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis semprot balik jaksa dan bilang serampangan saat dirinya disebut tidak profesional.