AYOJAKARTA.COM – Irma Hutabarat mendapatkan informasi dari Mantan Hakim Agung, Asep Iriawan bahwa dirinya sempat diam-diam mengamati situasi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang Ferdy Sambo cs berlangsung.
Ternyata Irma Hutabarat mengungkap bahwa Asep Iriawan menemukan banyak bandar dan mafia yang berkeliaran di wilayah sekitar PN Jaksel.
Menurut Irma Hutabarat, Asep Iriawan mengetahui orang-orang tersebut merupakan bandar dan mafia karena dirinya pernah berurusan dengan mereka semasa menjabat sebagai Hakim.
“Mantan Hakim Kang Asep Iriawan, dia diam-diam incognito pergi ke PN Jakarta Selatan dan di sana dia melihat bandar-bandar lalu juga mafia-mafia berkeliaran di sekitar restoran PN Jakarta Selatan,” ungkap Irma Hutabarat.
Gerakan bawah tanah yang selama ini diduga berasal dari institusi kepolisian ternyata terdapat dugaan adanya gerakan berasal dari para bandar dan mafia.
“Artinya gerakan bawah tanah itu real, bukan hanya dari institusi tetapi dari bandar-bandar 303, lalu juga oleh orang-orang yang dikenal Kang Asep, karena dia pernah berurusan,” ujar Irma Hutabarat.
Irma Hutabarat juga mengingatkan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD telah mengkonfirmasi bahwa ada gerakan bawah tanah yang berusaha mempengaruhi proses hukum Ferdy Sambo cs.
Baca Juga: Tok! Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1444 H Jatuh Pada..
“Kalau menurut saya, indikasinya itu jelas ada serangan bawah tanah. Mahfud MD kan tidak main-main ya beliau seorang Menko Polhukam yang tahu, lalu Kang Asep Iriawan Mantan Hakim Agung yang kemudian ikut datang incognito, mengatakan hal yang yang sama,” kata Irma.
Menurutnya, gerakan bawah tanah pihak Ferdy Sambo telah membuahkan hasil yaitu keputusan disparitas yang dinilai menyakitkan hati.
Disparitas merupakan kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan.
“Hasilnya adalah disparitas yang sangat menyakitkan hati antara hukuman Eliezer yang harusnya lebih ringan daripada 888 tapi kelihatan bahwa Eliezer itu kemudian tidak mendapatkan keadilan sama sekali,” kata Irma.
Baca Juga: Optimis! Penasihat Hukum Ferdy Sambo Yakin Vonis akan Lebih Ringan dari Pidana Seumur Hidup
Keputusan Jaksa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer dinilai tidak adil karena hukuman tersebut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
Di samping itu Eliezer merupakan justice collaborator yang didukung oleh LPSK dan membantu persidangan untuk menemukan fakta.
Maka dari itu, disparitas ini dirasa telah menampar banyak pihak termasuk LPSK, masyarakat Indonesia yang mengawasi jalannya persidangan dan Eliezer sendiri.
“Itu menampar LPSK, menampar Eliezer dan keluarganya dan menampar kita semua rakyat Indonesia, menampar rasa keadilan masyarakat, terang-terangan,” ujar Irma Hutabarat, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat.***

Share this article
Irma Hutabarat sebut dalam persidangan Ferdy Sambo Asep Irawan temukan bandar dan mafia di wilayah sekitar PN Jaksel