AYOJAKARTA.COM –- Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki tahap akhir persidangan.
Majelis hakim akan membacakan vonis para terdakwa pada pekan depan, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan mendengarkan vonis hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Jelang sidang muncul selentingan-selentingan adanya dugaan gerakan bawah tanah yang mencoba mengintervensi pengadilan untuk pengaruhi vonis.
Makelar Kasus alias markus Sidang Ferdy Sambo
Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak secara blak-blakan menuturkan bahwa ada makelar kasus yang mengiringi sidang Ferdy Sambo.
“Gerakan bawah tanah ini, indikasi itu ada Bang?” tanya Uya Kuya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Uya Kuya TV, Rabu (8/2/2023).
“Ada. Jangankan gerakan bawah tanah, gerakan atas tanah pun terlihat jelas,” jawab Kamaruddin Simanjuntak.
Tentang selentingan gerakan bawah tanah, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua membenarkan hal tersebut. Menurutnya pasti ada yang memainkan makelar kasus (markus).
Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa makelar kasus ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung, dan juga di lingkungan Kepolisian.
Menurutnya markus-markus ini tidak perlu tahu mengenai pasal-pasal namun hanya perlu tahu tentang rupiah, dolar, NPWP atau nawar piro wani piro.
“Ini pasti memainkan markus, makelar kasus. Markus ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung, juga di lingkungan Kepolisian,” tutur Kamaruddin.
“Dan markus-markus ini tidak perlu dia tahu pasal-pasal, yang perlu dia tahu itu adalah rupiah atau dolar. Mereka tidak perlu seperti saya tahu undang-undang, tidak perlu tahu asas, dia cumin perlu NPWP,” imbuhnya.
“Markus hanya perlu tahu NPWP, nawar piro wani piro, dan dia dapat bonus untuk itu” lanjutnya.
Penasehat hukum keluarga Brigadir J menjelaskan bahwa markus menghubungkan antara pihak yang berperkara dengan Kepala Kepolisian, Jaksa Agung atau Mahkamah Agung.
Sehingga menurutnya markus bisa menjanjikan kemenangan karena markus sudah jelas berhubungan dengan tawar menawar keadilan menggunakan uang.
Baca Juga: Waduh! Kamaruddin Simanjuntak Tak Tampil di TV Lagi, Ternyata karena Ada Pesanan dari Seseorang
Bahkan Kamaruddin juga menuturkan bahwa markus seringkali sudah melancarkan aksinya saat gugatan terhadap perkara belum masuk ke pengadilan.
Namun terlebih dahulu sudah konsultasi terlebih dahulu kepada ketua pengadilan. Konsultasi itu seputar siapa nanti hakimnya, apa keputusannya dan menurutnya hal ini terjadi di Indonesia.
“Kalau sudah yakin dia putusannya misalnya A baru disampaikan kepada para pihak pengguna jasa, NPWP misalnya 10 M, putusannya begini misalnya deal,” ujar Kamaruddin.
“Itu makanya sering ketangkap oleh KPK misalnya kalau pembayarannya tidak lunas. Jadi ketika DP dulu, pelunasan setelah menang sering diendus oleh KPK, tetapi jika pembayarannya lunas di awal sebelum perkara masuk biasanya tidak dapat KPK,” imbuhnya.
Penasehat hukum keluarga Brigadir Yosua juga kembali menegaskan bahwa dalam kasus Ferdy Sambo ini tidak hanya ada gerakan bawah tanah saja, tetapi gerakan atas tanah pun sudah ada.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Jelang sidang muncul selentingan-selentingan adanya dugaan gerakan bawah tanah yang mencoba mengintervensi pengadilan untuk pengaruhi vonis.