Sudah Dibiayai Negara, Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP Ogah Pulang ke Indonesia? Ini Alasannya

Sudah Dibiayai Negara, Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP Ogah Pulang ke Indonesia? Ini Alasannya
Sudah Dibiayai Negara, Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP Ogah Pulang ke Indonesia? Ini Alasannya

AYOJAKARTA.COM - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan) telah banyak memberikan bantuan biaya pendidikan para awardee untuk mengenyam pendidikan di luar negeri.

Namun banyak dari mahasiswa penerima beasiswa LPDP ini yang tidak kembali ke Indonesia setelah pendidikannya selesai.

Padahal dalam aturan LPDP tertera bahwa para penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah pendidikannya selesai.

Program beasiswa LPDP terdiri dari dua jenis yang bisa dijalani di dalam negeri maupun di luar negeri, yaitu Magister atau S2 dan Doktor atau S3.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 Tak Kunjung Cair? Tenang Saja, Kemensos Beri Penjelasan Berikut Ini!

Untuk bisa mendapatkan beasiswa LPDP luar negeri ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi oleh calon peserta.

Salah satu syaratnya yaitu menandatangani dokumen perihal komitmen untuk kembali ke Indonesia, kemudian terdapat juga dokumen rencana pasca studi dan pernyataan mengenai rencana kontribusinya kepada Indonesia.

Pada tahun ini, kuota untuk beasiswa LPDP mengalami peningkatan dari yang tadinya 3.256 pada tahun lalu kini menjadi 7.000 kuota.

Perubahan jumlah kuota ini didukung oleh adanya anggaran dana yang tersedia dan juga karena ada peningkatan kebutuhan lulusan S2 dan juga lulusan S3 di Indonesia.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini!

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto.

“Tahun 2022 ada tambahan dana abadi Rp20 triliun. Tahun 2023 juga sudah dianggarkan Rp20 triliun sehingga pendapatan hasil kelolaan dana abadi meningakat,” ujar Andin Hadiyanto.

Untuk biaya yang diterima para mahasiswa beasiswa LPDP terdapat perbedaan.

Hal tersbut berdasarkan pada wilayah kampus masing-masing.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkap di Sini

Biaya beasiswa yang akan didapat meliputi biaya daftar universitas, buku, seminar hingga biaya wisuda.

Anggaran tersebut bersumber dari uang negara yaitu Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang penggunaannya diawasi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Budaya dan Kementerian Agama.

Artinya beasiswa LPDP adalah uang rakyat yang dibayarkan oleh masyarakat melalui pajak.

Jadi wajar saja negera meminta kontribusi para peserta LPDP untuk kemajuan negeri.

Baca Juga: Ditutup Besok, Segera Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2, Ini Syarat Pendaftarannya!

Jika para mahasiswa penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia maka akan ada konsekuensinya berupa sanksi.

Sanksinya pun tidak ringan, awalnya pihak LPDP akan memberikan surat peringatan lalu jika surat tersebut tidak diindahkan maka akan ada sanksi ganti rugi beasiswa selama menempuh pendidikan di sana.

Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto menyampaikan informasi dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai alasan tidak kembalinya para alumni LPDP.

“(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413,” kata Andin Hadiyanto dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @ngomonginuang, Sabtu (11/2/2023).***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Andin Hadiyanto
# penerima beasiswa LPDP
# beasiswa lpdp
# LPDP
# Indonesia
# mahasiswa

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.