AYOJAKARTA.COM - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan) telah banyak memberikan bantuan biaya pendidikan para awardee untuk mengenyam pendidikan di luar negeri.
Namun banyak dari mahasiswa penerima beasiswa LPDP ini yang tidak kembali ke Indonesia setelah pendidikannya selesai.
Padahal dalam aturan LPDP tertera bahwa para penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah pendidikannya selesai.
Program beasiswa LPDP terdiri dari dua jenis yang bisa dijalani di dalam negeri maupun di luar negeri, yaitu Magister atau S2 dan Doktor atau S3.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 Tak Kunjung Cair? Tenang Saja, Kemensos Beri Penjelasan Berikut Ini!
Untuk bisa mendapatkan beasiswa LPDP luar negeri ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi oleh calon peserta.
Salah satu syaratnya yaitu menandatangani dokumen perihal komitmen untuk kembali ke Indonesia, kemudian terdapat juga dokumen rencana pasca studi dan pernyataan mengenai rencana kontribusinya kepada Indonesia.
Pada tahun ini, kuota untuk beasiswa LPDP mengalami peningkatan dari yang tadinya 3.256 pada tahun lalu kini menjadi 7.000 kuota.
Perubahan jumlah kuota ini didukung oleh adanya anggaran dana yang tersedia dan juga karena ada peningkatan kebutuhan lulusan S2 dan juga lulusan S3 di Indonesia.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini!
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto.
“Tahun 2022 ada tambahan dana abadi Rp20 triliun. Tahun 2023 juga sudah dianggarkan Rp20 triliun sehingga pendapatan hasil kelolaan dana abadi meningakat,” ujar Andin Hadiyanto.
Untuk biaya yang diterima para mahasiswa beasiswa LPDP terdapat perbedaan.
Hal tersbut berdasarkan pada wilayah kampus masing-masing.
Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkap di Sini
Biaya beasiswa yang akan didapat meliputi biaya daftar universitas, buku, seminar hingga biaya wisuda.
Anggaran tersebut bersumber dari uang negara yaitu Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang penggunaannya diawasi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Budaya dan Kementerian Agama.
Artinya beasiswa LPDP adalah uang rakyat yang dibayarkan oleh masyarakat melalui pajak.
Jadi wajar saja negera meminta kontribusi para peserta LPDP untuk kemajuan negeri.
Baca Juga: Ditutup Besok, Segera Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2, Ini Syarat Pendaftarannya!
Jika para mahasiswa penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia maka akan ada konsekuensinya berupa sanksi.
Sanksinya pun tidak ringan, awalnya pihak LPDP akan memberikan surat peringatan lalu jika surat tersebut tidak diindahkan maka akan ada sanksi ganti rugi beasiswa selama menempuh pendidikan di sana.
Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto menyampaikan informasi dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai alasan tidak kembalinya para alumni LPDP.
“(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413,” kata Andin Hadiyanto dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @ngomonginuang, Sabtu (11/2/2023).***

Share this article
Berikut alasan para mahasiswa penerima beasiswa LPDP tak mau pulang ke Indonesia padahal sudah dibiayai negara.