AYOJAKARTA.COM - Hari ini, hakim akan memberikan tuntutan vonis pada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup maupun penjara 20 tahun.
Pihak hakim akan memutuskan putusan hukuman untuk Ferdy Sambo hari ini Senin, (13/2/2023).
Terkait dengan tuntutan jaksa dan putusan hakim mungkin bisa berbeda, diketahui jaksa memberikan tuntutan penjara seumur hidup pada Ferdy Sambo.
Menurut ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar tuntutan tersebut sudah maksimal.
Karena, ia tak setuju dengan hukuman mati yang mungkin mengancam Ferdy Sambo.
"Gini saya termasuk orang yang tidak setuju hukuman mati," jelasnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Abraham Samad Speak Up pada Senin (13/2/2023).
Disebutkan jika hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati itu sama.
Sehingga menurutnya tuntutan yang diterima Ferdy Sambo sudah maksimal.
"Karena itu hukuman seumur hidup sudah maksimal," jelas Abdul Fickar Hadjar.
"Karena sama dengan hukuman mati," tambah sosok ahli hukum pidana.
Ahli hukum dari Universitas Trisakti ini menyarankan jika sistem remisi yang harus diperbaiki.
Menurutnya jika terpidana sudah mendapatkan vonis penjara seumur hidup maka tak ada remisi lagi.
Artikel Terkait
Detik-Detik Akhir, Ferdy Sambo Mengaku Ikhlas atas Hasil Vonis yang akan Dijatuhkan Hakim
Menyentuh! Minta Duduk Paling Depan di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Orang Tua Brigadir J Sampaikan Alasan Ini
Ngeri! Hidup Mati Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini, Polres Metro Jaksel Siapkan Gegana karena Khawatir Ada Bom
Curahan Hati Ibunda Brigadir Yosua Jelang Sidang Vonis Sambo, Berharap FS dan PC Dijatuhi Hukuman Mati!
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo CS, Ahli Hukum Pidana Sebut Hakim Lebih Peka dari Jaksa: Tapi Juga Konyol