Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator, Hakim Beri Penghargaan Kepada Richard Eliezer, Apa itu?

Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator, Hakim Beri Penghargaan Kepada Richard Eliezer, Apa itu?
Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator, Hakim Beri Penghargaan Kepada Richard Eliezer, Apa itu?

AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer atau Bharada E telah menerima putusan atau vonis oleh Hakim atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga: Terungkap! 6 Poin Meringankan dan 1 Poin Memberatkan Vonis Richard Eliezer atas Kasus Yosua, Apa Saja?

Tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Richard Eliezer dinilai tidak sesuai dengan statusnya sebagai Justice collaborator.

Terlebih pemberian status Justice collaborator kepada Richard Eliezer merupakan rekomendasi dari LPSK.

Sebagai seorang Justice Collaborator seharusnya Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang lebih rendah dari para terdakwa lainnya.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Richard Eliezer telah mengakomodir rekomendasi Justice collaborator dari LPSK.

Jampidum beralasan bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Richard Eliezer lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan , LPSK Minta Hal Ini kepada JPU: Kami Berharap Jaksa..

Ferdy sambo dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Jampidum mengatakan apabila tidak mengakomodir rekomendasi dari LPSK bahwa Richard Eliezer adalah seorang Justice collaborator maka, JPU dapat menuntutnya sama dengan Ferdy Sambo karena perannya sebagai eksekutor.

Dalam sidang vonis Richard Eliezer pada hari ini, Hakim menetapkannya sebagai Justice collaborator dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (15/2/2023).

“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua Hutabarat yang telah dikepung berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik,” kata Hakim

“Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa Richard Eliezer dengan berbagai resiko telah menyampaikan kejadian yang sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” sambungnya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Terbaik 2023 Harga Rp 3 Jutaan Ada Redmi, Samsung hingga Infinix! Fasilitas Rasa Sultan

Dengan ditetapkannya Richard Eliezer sebagai Justice collaborator maka dirinya berhak mendapatkan penghargaan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

“Serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang No. 31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 13 tahun 2006,” tutur Hakim.

Didalam Pasal 10A Undang-undang No. 31 tahun 2014 ayat 1 disebutkan bahwa Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Bentuk penghargaan yang dimaksud dalam pasal 10A Undang-undang No. 31 tahun 2014 ayat 1 penjelasannya tertuang dalam pasal 10A Undang-undang No. 31 tahun 2014 ayat 3.

Baca Juga: Geger! Syarifah Fans Ferdy Sambo Tidak Terima Richard Eliezer Dihukum Ringan: di Mana Hati Nuranimu Pak Hakim?

Dalam pasal 10A UU No. 31 tahun 2014 ayat 3 disebutkan bahwa penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Berdasarkan pasal tersebut maka Hakim harus memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer berupa vonis ringan.

Dan hal tersebut terbukti dalam sidang pembacaan vonis oleh Hakim terhadap Richard Eliezer.

Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Sudah 37 Ribu Lebih Korban, Inilah 7 Penyebab Gempa Bumi Turki yang Menelan Begitu Banyak Korban

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Dengan demikian, maka Richard Eliezer menerima vonis lebih rendah dari tuntutan JPU dan lebih rendah dari vonis yang diberikan Hakim kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# justice collaborator
# Jampidum
# Richard Eliezer
# Nofriansyah Yosua Hutabarat
# Brigadir J
# Bharada E
# LPSK

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.