AYOJAKARTA.COM - Vonis terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah berakhir pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terpidana terakhir yang mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam vonisnya, hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Pesan Ibunda Brigadir Yosua Setelah Putusan Sidang Richard Eliezer: Semoga Bharada E Menjadi…
Ada beberapa poin yang dijelaskan oleh hakim dalam pembacaan berkas vonis terhadap Richard Eliezer.
Dalam hal yang memberatkan, hakim menyatakan bahwa terpidana Richard Eliezer tidak menghargai hubungan baiknya dengan korban, yakni Brigadir J.
Sedangkan dalam hal yang meringankan, ada tiga poin penting yang disebutkan oleh hakim yakni bersikap sopan selama menjalani persidangan, sudah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J sebagai korban, dan Justice Collaborator (JC).
Majelis hakim menganggap Richard Eliezer memiliki peran penting dalam membuka fakta sebenarnya saat kasus tersebut belum menemui titik terang sejak awal persidangan bergulir.
Usai sidang vonis dibacakan, baik pengunjung persidangan maupun pengguna media sosial yang ikut menyaksikan bersorak gembira merayakan keputusan hakim yang dinilai cukup adil.
PN Jakarta Selatan yang selama ini dikenal publik sering melakukan blunder terhadap keputusan-keputusannya, kali ini bersikap tegas dan patut diacungi jempol.
Baca Juga: Momen Ronny Talapessy Menangis Histeris Usai Sidang Vonis Richard Eliezer
Tak terkecuali warganet Twitter yang ikut bereaksi dan bahkan berhasil menjadikan vonis 1 Tahun 6 Bulan Trending Topic di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, '1 Tahun 6 Bulan' trending di posisi 9 dan telah mencapai lebih dari 31 ribu kali dicuitkan oleh Warganet Twitter.
Berbagai reaksi bermunculan hingga akun Twitter dengan banyak pengikut turut mengomentari vonis yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer.
"Bharada E ( Richard Eliezer ) resmi divonis PENJARA 1 Tahun 6 bulan. Cukup ADIL karena statusnya sebagai JUSTICE COLLABORATOR dan dia hanya melaksanakan perintah atasan. Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis aktivis Jhon Sitorus melalui akunnya @Miduk17.
"Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Panjang umur keadilan, terima kasih Majelis Hakim dan Keluarga korban yang sudah memaafkan," ucap @CakKhum.
"Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ikut terharu. Bravo pak Hakim," pungkas @narkosun__ .
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Ringan, Mahfud MD Beri Pujian Majelis Hakim: Hakim Punya Keberanian!
"Richard eliezer divonis 1 tahun 6 bulan!!! HUAAAAAAAAAA TERHARU," tulis akun @dedededeaaa.
"DAN BENAR, VONIS UNTUK BHARADA E DI BAWAH 5 TAHUN. DIA HANYA DIJATUHI HUKUMAN 1 TAHUN 6 BULAN. Penghargaan setinggi - tingginya untuk Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dan terima kasih untuk Polri yang tidak lakukan intervensi," tegas NitNot dalam akunnya @Leonita_Lestari .***

Share this article
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan hari ini di PN Jaksel sampai jadi trending topic di Twitter, warganet terharu