Viral Vonis Penjara 18 Bulan Richard Eliezer, Kejaksaan Agung Akhirnya Buka Suara!

- Kamis, 16 Februari 2023 | 11:43 WIB
Viral Vonis Penjara 18 Bulan Richard Eliezer, Kejaksaan Agung Akhirnya Buka Suara! (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Viral Vonis Penjara 18 Bulan Richard Eliezer, Kejaksaan Agung Akhirnya Buka Suara! (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM - Viral vonis Richard Eliezer yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.

Dalam sidang vonis tersebut, Richard Eliezer dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan menjadi trending topik media sosial.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung akhirnya buka suara sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV oleh AyoJakarta.com pada 16 Februari 2023.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer merupakan hasil dari pertimbangan Hakim atas banyak hal, salah satunya adalah status sebagai justice collaborator.

Selain itu juga surat Amicus Curiae atau surat sahabat pengadilan yang dikirimkan oleh 122 Aliansi Akademisi Indonesia, ICJR dan juga PILNET.

Baca Juga: Buah Manis Kesetiaan Kekasih Richard Eliezer, Video Lingling Viral Banjir Semangat Netizen: Ujian Mau Nikah

Vonis yang justru lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya 12 tahun penjara menjadi perbincangan warganet termasuk juga status justice collaborator Richard Eliezer yang disetujui Hakim.

Sebelumnya, status justice collaborator Richard Eliezer menjadi perdebatan jelang sidang vonis.

Hal ini karena status Richard Eliezer sebagai terdakwa yang mana menurut beberapa pihak tidak pantas untuk menyandang penghargaan sebagai justice collaborator.

Kejaksaan Agung menanggapi vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023). 

Baca Juga: CEK FAKTA: Baru Tiba di Nusa Kambangan, Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Segera Jalani Hukuman Mati, Benarkah?

Kejaksaan Agung menghormati vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diberikan oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Richard Eliezer.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer,” terang Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X