Dituntut 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Percuma? Begini Tanggapan Ahli Hukum!

Dituntut 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Percuma? Begini Tanggapan Ahli Hukum!
Dituntut 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Percuma? Begini Tanggapan Ahli Hukum!

AYOJAKARTA.COM - Jaksa menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun hukuman penjara.

Padahal status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau penguak fakta berbeda dengan terdakwa lainnya.

Lantas masih adilkan hukum di Indonesia, benarkah percuma bersikap jujur dan jadi penguak fakta di Indonesia?

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang Pantas Bebas

Berikut tanggapan Ahli Hukum Pidana seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Kamis (19/1/2023). 

Aan Eko Widiarto Ahli Hukum Universitas Brawijaya menuturkan bahwa menjadi justice collaborator (JC) sangat berat.

Hal ini menurutnya mengapa dibilang sangat berat karena syaratnya sebagai JC adalah mengakui tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Rogoh Keadilan untuk Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Berani Kurangi Hukumannya

Maka dari itu, Aan Eko juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah merasa bersalah dan bisa terancam hukuman.

“Ini posisi yang memang sangat labil bagi seorang JC,” ujar Aan Eko.

“Nah tapi mengingat bahwasannya dalam menguak suatu tindak pidana itu tidak mudah apalagi ini ada tindakan pembunuhan berencana, maka ada fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Undang Undang,” imbuhnya.

Baca Juga: Sosok Ini Berani Sebut JPU Pengecut: Sangar di Awal, Nyali Kalian Ciut di depan Putri Candrawathi!

Ia juga menuturkan bahwa dari sisi regulasi Indonesia telah menjamin seseorang yang bersedia menjadi justice collaborator.

Namun yang menjadi persoalan menurutnya adalah apakah merupakan persoalan substansi normanya yang ada dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban atau persoalan di penegakan norma.

Menyoroti pendapat dari LPSK dan Jampidum, Aan Eko menjelaskan bahwa seharusnya tidak melupakan norma yang terdapat dalam Pasal 10A Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Itu memberikan fasilitas bagi seorang JC salah satunya adalah hukuman atau penjatuhan pidana yang lebih ringan di antara terdakwa lainnya, ini kan seharusnya kita pegang,” jelas Aan Eko.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Hutabarat Sebut Tak Rela Karena Eliezer Telah Dimaafkan!

Tentang tuntutan hukuman delapan tahun penjara pada Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, menurut ahli hukum jauh lebih ringan dibanding dengan Richard Eliezer.

Ia juga menyampaikan bahwa fasilitas dari JC belum ditegakkan di Indonesia sebagaimana normanya sebagai substansi hukumnya.

“Ini saya kira adalah persoalan penegakan hukum yang ada di peradilan kita dan semoga masyarakat tidak menjadi patah hati ya,” kata Aan Eko.

Sebagaimana tanggapan dari publik bahwasannya orang akan percuma saja mengakui yang bersangkutan bersalah dan pasti nanti akan dijatuhi hukuman sedangkan tidak ada fasilitasnya hal ini akan menjadi jebakan nantinya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Aan Eko Widiarto
# dituntut 12 tahun penjara
# justice collaborator
# Richard Eliezer Pudihang Lumiu
# hukuman penjara
# Jampidum
# Putri Candrawathi
# Kuat Maruf
# Ricky Rizal
# Richard Eliezer
# Bharada E
# Ahli hukum pidana
# LPSK
# Ahli Hukum
# Universitas Brawijaya
# Indonesia

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.