AYOJAKARTA.COM---Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan tak melakukan banding terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
Alasannya, keluarga korban Yosua Hutabarat telah memaafkan kesalahan Richard Eliezer.
Jampidum menilai kata 'maaf' dari keluarga Yosua Hutabarat adalah merupakan hukum tertinggi di putusan hukum.
Pada hari ini (16/2/2023) Kejaksaan Agung mengadakan konferensi pers terkait vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Gempar! Ferdy Sambo Ngamuk di Penjara Minta Bharada E Divonis Mati Juga, Benarkah?
Dalam konferensi pers dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidum), Fadil Zumhana dan jajarannya.
Jampidum, Fadil Zumhana mengatakan bahwa hakim telah memutus sesuai dengan dakwaan jaksa baik terdakwa Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer.
"Dan ketika kami mencermati putusan hakim itu, bahwa hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada dalam dakwaan jaksa, di samping dakwaan primer dibuktikan, juga seluruh pertimbangan hukum itu diambil alih oleh hakim," tutur Fadil.
Baca Juga: Gempar! Ferdy Sambo Ngamuk di Penjara Minta Bharada E Divonis Mati Juga, Benarkah?
"Namun hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim, sehingga hakim sepakat. Untuk tinggi rendahnya, itu keyakinan hakim," lanjutnya.
Terkait vonis Richard Eliezer, Jampidum memiliki pandangan saat keluarga korban memberikan maaf dan keikhlasan kepada Richard Eliezer.
"Kami melihat pihak keluarga korban (Yosua Hutabarat), satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," jelas Fadil.
Ia menilai dalam hukum manapun, hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat kata ' maaf' adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan
Fadil mengatakan bahwa jaksa yang merepresentasi sebagai korban, negara, dan masyarakat, mempertimbangkan tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini.
"Karena bagi kami, sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima," ungkap Fadil.
"Kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," tegas Fadil.

Share this article
"Kami melihat pihak keluarga korban (Yosua Hutabarat), satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," jelas Fadil.