AYOJAKARTA.COM – Sidang vonis Hendra Kurniawan CS atau para terdakwa kasus perintangan penyidikan agar digelar pekan depan.
Tepatnya pada Kamis 22 Februari 2023 dan Jumat 23 Februari 2023.
Jelang sidang vonis Hendra Kurniawan Cs ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan harapannya.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube METROTV pada Minggu (19/2/2023), Kamaruddin Simanjuntak berharap vonis yang adil bagi para terdakwa perintangan penyidikan tersebut.
Ia juga meminta agar masyarakat bersama-sama memantau jalannya persidangan karena baginya ini kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J ini adalah kejahatan yang luar biasa.
Ia berharap sanksi yang adil benar-benar akan diterapkan nantinya.
"Ini kejahatan yang luar biasa, tolong persidangan obstruction of justice (perintangan penyidikan) itu benar-benar dipantau bersama Kapolri bersama Irwasum supaya sanksi kepada mereka (terdakwa) betul-betul diimplementasikan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara ini juga menjelaskan bahwa para terdakwa perintangan penyidikan bukanlah korban prank Ferdy Sambo melainkan mereka memang memiliki keinginan untuk terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mengharapkan imbalan yang telah dijanjikan.
"Jangan sampai ada yang lolos para pelaku kejahatan karena tidak mungkin mereka diprank. Sekiranya mereka menggunakan logika dan taat aturan, tetapi karena di sana ada apa namanya selain relasi kuasa juga ada pembagian-pembagian kue yang diduga bersumber dari mafia,"lanjutnya.
Oleh karena itu, kita tetap pantau persidangan obstruction of justice itu benar-benar berjalan dengan baik," pungkasnya.
Baca Juga: Tanggapi Permintaan Kamaruddin Simanjuntak, Nikita Mirzani Beri Komentar Pedas Soal Naik Pangkat
Seperti diketahui, enam terdakwa kasus perintangan penyidikan telah mendapat tuntutan dari JPU.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara serta Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto masing-masing dituntut satu tahun penjara.
Keenam terdakwa tersebut dinilai telah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Berikut ini harapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjelang sidang vonis Hendra Kurniawan Cs pekan depan.