AYOJAKARTA.COM---Richard Eliezer yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Bagi masyarakat awam, vonis tersebut tentu terlihat ringan jika dibandingkan dengan vonis yang diterima empat terdakwa lainnya.
Namun, ahli hukum pidana beranggapan bahwa vonis Richard Eliezer dinilai masih berat karena seharusnya bebas dan lepas dari hukuman.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube metrotvnews, ahli hukum pidana yang juga mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengungkap pendapatnya.
Dirinya berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer masih terlalu berat.
Ia menilai sebagai Justice collaborator dan juga anggota polisi yang diperintah atasan, semestinya Eliezer bisa lepas dan bebas sesuai dengan pasal 51 ayat 1 KUHP.
“Bagi saya 1,5 Tahun masih berat, seharusnya bebas atau lepas,” ujar Asep Iwan Iriawan.
Meskipun demikian, dirinya tetap menghormati keputusan yang diberikan oleh hakim dalam perkara tersebut.
Asep Iwan Iriawan juga berujar bahwa putusan tersebut menjadi kemenangan bagi banyak pihak.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kejagung Pastikan Pihaknya Tidak Akan Mengusik Putusan Vonis Terhadap Richard Eliezer
“Pertama, kemenangan bagi manusia-manusia Indonesia yang berani jujur. Kedua, kemenangan bagi penegak penegak hukum yang berani mengapresiasi atas kejujuran. Ketiga, kemenangan kepada orang tua yang mendidik anaknya untuk berkata benar jujur dan berani,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep juga mengingatkan agar sistem peradilan harus membaca dan mengadopsi bahwa ada pihak yang harus diakui yaitu LPSK.
Dalam perkara ini, LPSK dinilai memiliki peran penting dalam mengawal Richard Eliezer hingga mendapat putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan empat terdakwa lain.
Terkait dengan putusan hakim yang memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan, Asep tetap berpegang teguh bahwa hukuman tersebut masih berat.
Baca Juga: Inkrah! Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer: Kata Maaf Adalah Hukum Tertinggi di Putusan Hukum
“Hakim bisa berbeda pendapat tidak ada masalah, tetapi saya tetap meyakini pasal 51 ayat 1,” ujarnya.
Dirinya menyebut pasal 51 ayat 1 dibuat atas dasar ini, yaitu pihak yang tidak berani menolak perintah atasan.
“Kenapa lahir pasal 51? kan perbuatan membunuh menganiaya itu tidak boleh, maka lahirnya pasal 51 ayat 1 isinya tidak dapat pidana orang yang tunduk patuh taat memerintah atau melaksanakan perintah jabatan,” pungkasnya.*

Share this article
Ahli Hukum Pidana Asep Iwan berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer masih terlalu berat mengingat status JC