AYOJAKARTA.COM – Hakim non aktif, Albertina Ho mengatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati Ferdy Sambo masih lama untuk dilaksanakan.
Ferdy Sambo dijatuhkan pidana mati oleh Majelis Hakim atas pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut dijatuhkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo atas perannya sebagai pelaku utama.
Hakim menilai Ferdy Sambo juga sebagai aktor intelektual atas hilangnya nyawa dari mantan ajudannya sendiri tersebut.
Vonis dari Hakim kepada Ferdy Sambo lebih tinggi dari pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketika ditanya oleh Rosiana Silalahi selaku pembawa acara pada tayangan tersebut tentang kapan atau berapa lama proses yang akan dilakukan hingga Ferdy Sambo di eksekusi.
Baca Juga: Sebut Kekuatan Dorongan Amplop, Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi KUHP Baru Terkait Hukuman Mati!
Albertina Ho yang merupakan Hakim non aktif menjawab bahwa eksekusi terhadap terpidana mati Ferdy Sambo masih lama pelaksanaannya.
“Bu Albertina, seberapa lama proses hingga sambo akan di eksekusi?” tanya Rosi.
“Wah kalau dikatakan itu, proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali,” ucap Albertina menjawab pertanyaan Rosi dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Minggu (19/2/2023).
Albertina menambahkan bahwa proses hukum yang akan dijalani masih sangat jauh bahkan jauh sekali.
Baca Juga: Heboh! Sam Smith Disebut Iluminati Oleh Ibu-Ibu, Apa Itu Iluminati? Simak Selengkapnya di Sini!
“Karena ada banding di Pengadilan Tinggi, masih ada kasasi di Mahkamah Agung, masih ada peninjauan kembali, dan bisa beberapa kali peninjauan kembali itu diajukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rosiana Silalahi menanyakan apakah ada jangka waktu dari upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo.
“Adakah jangka waktu dari proses di Pengadilan Negeri hingga ke Pengadilan Tinggi dan ke Mahkamah Agung? Tanya Rosi.
“Kalau itu ada jangka waktunya dan sudah diatur oleh mahkamah agung sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat,” jawab Albertina.
Baca Juga: Sidang Usai, Tetap Panas! Hotman Paris Sebut Gayus Lumbuun Terkait Amicus Curiae, Ini Penyebabnya
Albertina menambahkan bahwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan cepat diselesaikan terlebih kasus ini menarik perhatian masyarakat.
“apalagi perkara ini kan menarik perhatian masyarakat pasti akan cepat diselesaikan oleh pengadilan,” pungkas Albertina Ho.***

Share this article
Ferdy Sambo dijatuhkan pidana mati oleh Majelis Hakim atas pembunuhan berencana Brigadir J, Albertina Ho buka suara soal eksekusi mati