AYOJAKARTA.COM--Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh sang atasan Ferdy Sambo, telah mencapai garis finish dalam drama persidangan yang dimulai sejak pertengahan Oktober 2022 lalu.
Ferdy Sambo diketahui telah dipidana hukuman mati oleh Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu.
Seiring vonis Ferdy Sambo, muncul tentang kabar KUHP Baru yang menghebohan publik.
Dikutip oleh ayojakarta.com dari kanal Youtube Trans TV Official pada 19 Februari 2023, Kamaruddin Simanjuntak tanggapi perihal hukuman mati di KUHP baru.
Terdapat topik yang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat dan warganet terkait pasal 100 dalam KUHP baru yang mengatur hukuman mati.
Baca Juga: Tanggapi Permintaan Kamaruddin Simanjuntak, Nikita Mirzani Beri Komentar Pedas Soal Naik Pangkat
Pengacara keluarga Brigadir J pun, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa ia telah mendengar rumor dan desas-desus terkait KUHP pasal 100 yang mana akan dapat membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Pada KUHP terbaru dinyatakan bahwa hukuman mati akan diberikan setelah 10 tahun masa percobaan, di mana apabila selama 10 tahun terpidana hukuman mati mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala Lapas maka hukuman mati akan diganti dengan hukuman seumur hidup.
Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yosua memahami bahwa itu merupakan peraturan terbaru akan tetapi ia pun menanggapi dengan bijak.
"KUHP terbaru memerlukan waktu sekitar 2 hingga 3 tahun untuk sosialisasi," terang Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati karena surat keterangan berkelakuan baik.
"Bayangkan saja jika KUHP terbaru akan diberikan pada si Sambo dengan dorongan kekuatan amplop apapun itu ia pasti akan berusaha mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik," kata sang penasihat hukum.
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa hal itu sebetulnya biasa terjadi apabila pidana yang memiliki lebih banyak hukuman akan mendapatkan beberapa keringanan, akan tetapi sang penasehat hukum berharap bahwa masyarakat akan terus menyorot kasus ini.
Hal ini dikarenakan pihak Ferdy Sambo beserta tiga terdakwa lain termasuk istrinya Putri Candrawathi memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang mana berarti babak baru dari drama sidang Sambo pun akan dimulai kembali.
Sebelumnya Ferdy Sambo dipidana hukuman mati oleh majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan sementara sang istri Putri Candrawathi dipidana hukuman penjara 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa memutuskan untuk banding setelah mendapatkan putusan oleh hakim pengadilan negeri. Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa pada awalnya.
Menurut berbagai pihak, ada kemungkinan hukuman mereka akan menjadi lebih ringan di tingkat Pengadilan Tinggi. Hal ini juga yang membuat sang penasehat hukum dari keluarga Brigadir Yosua menanggapi.
"Yang penting adalah kasus ini tetap dikawal hingga akhir meskipun saya tahu ada amplop, tapi saya tetap optimis," kata Kamaruddin Simanjuntak.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak memahami bahwa itu merupakan peraturan terbaru akan tetapi ia pun menanggapi dengan bijak.