AYOJAKARTA.COM – Simak informasi terkait cara cek, syarat penerima hingga besaran bantuan KJP Plus Januari 2025 yang terpantau sudah cair.
Bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap mulai Senin (6/1/2025).
Pada pencairan di tahap ini, bantuan KJP Plus disalurkan kepada 523.622 peserta didik untuk membantu meringankan biaya pendidikan serta memenuhi kebutuhan mereka.
Pencairan kali ini merupakan penyaluran untuk tahap 2 tahun 2024 melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta.
Sama seperti pencairan di tahap sebelumnya, besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Program bantuan pendidikan ini menyasar peserta didik di jenjang SD, SMP hingga SMK atau sederajat.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan status pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Cara Cek Penerima KJP Plus Januari 2025
Nah, berikut ini merupakan cara cek daftar penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2025, ikuti langkah-langkahnya:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Masukkan NIK peserta didik
- Pilih tahun 2024
- Masukkan tahap penyaluran
- Klik “Cek”
- Nama siswa serta status pencairan dana akan ditampilkan.
Syarat Penerima
Namun, perlu diingat bahwa untuk mendapatkan KJP Plus Januari 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta didik, seperti:
- Terdaftar sebagai Warga DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai siswa aktif
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termasuk golongan keluarga tidak mampu
- Tidak menerima bantuan pendidikan lainnya.
Besaran Bantuan
Adapun besaran bantuan yang diterima masing-masing peserta didik berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut rinciannya:
1. SD/MI
Biaya rutin: Rp135 Ribu per bulan
Biaya berkala: Rp115 Ribu per bulan
Tambahan SPP: Rp130 Ribu per bulan
2. SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185 Ribu per bulan
Biaya berkala: Rp115 Ribu per bulan
Tambahan SPP: Rp170 Ribu per bulan
3. SMA/MA
Biaya rutin: Rp235 Ribu per bulan
Biaya berkala: Rp185 Ribu per bulan
Tambahan SPP: Rp290 Ribu per bulan
4. SMK
Biaya rutin: Rp235 Ribu per bulan
Biaya berkala: Rp215 Ribu per bulan
Tambahan SPP: Rp240 Ribu per bulan
5. PKBM
Biaya rutin: Rp185 Ribu per bulan
Biaya berkala: Rp115 Ribu per bulan.
Demikianlah informasi terkait cara cek, syarat penerima hingga besaran bantuan KJP Plus Januari 2025 yang terpantau sudah cair.

Share this article
Simak informasi terkait cara cek, syarat penerima hingga besaran bantuan KJP Plus Januari 2025 yang terpantau sudah cair.