AYOJAKARTA.COM -- Kabar Bahagia untuk para siswa dan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Setelah mengalami keterlambatan, pencairan bansos Pendidikan KJP Plus siap dicairkan oleh Pemerintah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Sebagaimana dikutip dari Instagram upt.p4op, dana bantuan KJP Plus akan segera disalurkan kepada 523.622 peserta didik.
Baca Juga: Ketahui Risiko Berat! Ada Sanksi Pidana Mengintai Pengguna KJP Plus yang Melanggar Aturan Ini
Berikut adalah informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran nominal bantuan KJP Plus untuk bulan November-Desember 2024.
Jadwal Pencairan Dana KJP Plus
Tanggal: KJP Plus akan kembali dicairkan oleh Disdik DKI Jakarta pada tanggal 6 Desember 2024 secara bertahap di Bank DKI.
Dirapel: sebagaimana tertulis pada postingan Instagram upt.p4op, pencairan dana bantuan pada bulan ini untuk Tahap 2 bulan November dan Desember 2024.
Baca Juga: Siap-siap! KJP Plus Bakal Cair Minggu Ini, Cek Nominal Bantuan dan Jadwal Pencairan di Sini
Besaran Dana Bantuan KJP Plus
Adapun besaran dana bantuan KJP Plus pada tahap 2 ini diberikan kepada siswa berdasarkan Tingkat atau jenjang Pendidikan.
SD/MI: siswa atau KPM akan mendapatkan biaya rutin sebanyak Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000 serta tambahan biaya SPP untuk siswa bersekolah di Swasta sebesar Rp130.000.
SMP/MTS: siswa jenjang ini akan mendapatkan biaya rutin sebanyak Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000 serta tambahan SPP bagi siswa yang bersekolah di Swasta sebesar Rp170.000.
SMA/MA: siswa akan mendapatkan biaya rutin sebanyak Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000 serta tambahan biaya SPP Rp290.000 bagi siswa yang bersekolah di Swasta.
SMK: siswa akan mendapatkan biaya rutin sebanyak Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000 serta tambahan biaya SPP untuk yang bersekolah di Swasta dengan nominal sebesar Rp240.000.
PKBM: biaya rutin sebanyak Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi! Apakah Dana KJP Plus Bisa Dipakai Transaksi di Luar Kebutuhan Sekolah?
Catatan: penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 sementara sisa biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulannya dalam pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Share this article
Setelah mengalami keterlambatan, pencairan bansos Pendidikan KJP Plus siap dicairkan oleh Pemerintah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.