AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah resmi menyalurkan bansos PIP Kemdikbud untuk Tahap 3 periode Oktober-Desember.
Bansos PIP disalurkan kepada KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat yang masuk dalam SK nominasi.
Selain itu KPM peserta didik juga wajib melakukan aktivasi rekening SimPel agar bansos PIP bisa dicairkan.
Memasuki akhir bulan Oktober 2024, Pusdatin Kemendikbudristek terus memproses pencairan bansos Program Indonesia Pintar (PIP).
Sasaran penerima bansos PIP disalurkan kepada KPM anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Bansos ini disalurkan kepada mayoritas penerima PKH dan BPNT yang sudah dinyatakan layak.
Berikut nominal pencairan bansos PIP Kemdikbud RI untuk tahap 3 periode salur Oktober-Desember.
- Siswa SD sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil Rp225 ribu)
- Siswa SMP sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil Rp375 ribu)
- Siswa SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun (khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil Rp900 ribu)
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Senin, 14 Oktober 2024, banyak KPM yang sudah menerima pencairan PIP secara bertahap.
Akan tetapi berdasarkan laman resmi PIP Kemdikbud, teridentifikasi sebanyak 2 juta KPM yang masuk SK nominasi tetapi belum juga melakukan aktivasi rekening SimPel.
Berikut rincian aktivitas rekening penerima bansos PIP.
- Jenjang SD dan SMP Sederajat melalui rekening SimPel BRI
- Jenjang SMA SMK Sederajat melalui rekening SimPel BNI
- Untuk MI, MTs, dan MA melalui rekening SimPel Mandiri
- KPM di wilayah Provinsi Aceh melalui rekening BSI
Pusdatin menghimbau untuk KPM yang sudah terdaftar dalam SK nominasi sebelum tanggal 31 Desember 2024 agar dana PIP bansos dapat dicairkan.
Aktivasi rekening SimPel ini ditujukan untuk peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK Sederajat kelas berjalan.
Jika KPM tidak juga melakukan aktivasi rekening SimPel atau BSI sampai batas waktu yang telah ditentukan maka terancam bantuannya tidak bisa dicairkan.
Penetapan penerima PIP melalui rekomendasi atau usulan dari pihak sekolah masing-masing.
Baca Juga: Harus Tahu! 4 Info Penting Bansos PKH, BPNT, PIP dan Beras 10 Kg yang Cair Hari Ini
KPM yang sudah mendaftar bansos PIP melalui sekolah maka akan divalidasi datanya apakah layak direkomendasikan atau tidak sebagai penerima PIP.
Jika KPM dinilai layak untuk direkomendasikan ke Puslapdik, maka pihak sekolah akan mengusulkan nama penerima bansos PIP melalui dashboard Sipintar dengan mengklik status layak PIP.
Nantinya akan dilakukan sinkronisasi data dari pihak Puslapdik melalui data Dapodik siswa dengan DTKS untuk menetapkan nama-nama penerima bansos PIP.
Bagi KPM yang ingin mengecek apakah masuk daftar penerima bansos PIP atau tidak bisa melalui laman resmi PIP Kemdikbud RI di pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Sipintar.***

Share this article
Bansos PIP disalurkan kepada KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat yang masuk dalam SK nominasi.