AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dibuka untuk semua siswa-siswi yang keluarganya masuk dalam golongan miskin atau rentan miskin.
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam melanjutkan pendidikan sampai jenjang menengah.
Akan tetapi, sampai saat ini tidak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait bagaimana cara pendataan atau pengusulan PIP ini.
Minimnya informasi terkait pendataan atau pengusulan PIP ini menyebabkan banyak siswa-siswi yang berhak menerima bansos tersebut jadi tidak bisa menerimanya.
Lalu, bagaimanakah prosedur pendataan atau pengusulan bansos PIP tersebut?
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube EKA NUR ARIPIN, pada Senin, 30 September 2024, berikut ini cara-cara atau proses pendataan PIP.
Bagaimana Pendataan PIP dan KIP Dilakukan?
Pendataan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan berdasarkan beberapa sumber data. Sumber utama yang digunakan adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yaitu data yang dikelola oleh sekolah.
Baca Juga: Buat Kamu yang Masih Bingung! Ini Cara Membedakan PIP Nominasi yang Sudah Cair dan Belum Cair!
Selain Dapodik, data juga dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diurus oleh Dinas Sosial, serta data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) atau sumber data kemiskinan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pendataan calon penerima PIP dilakukan dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Sekolah juga berperan aktif dalam proses ini, mulai dari verifikasi data hingga pengusulan siswa yang dinilai layak. Lalu, apa yang harus dilakukan sekolah dalam proses pengusulan data PIP?
Baca Juga: Ada Saldo Masuk 450.000 Rupiah di Rekening Bank BRI! PIP Cair, Cek Segera
Berikut tahapan yang harus dilakukan sekolah dalam proses pengusulan peserta didik sebagai calon penerima PIP:
1. Verifikasi Data Peserta Didik
Pihak sekolah pertama-tama harus melakukan verifikasi terhadap data peserta didik. Verifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa siswa yang diusulkan memang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Menandai Data di Dapodik
Setelah melakukan verifikasi, sekolah harus menandai siswa yang dinilai layak menerima PIP di sistem Dapodik. Penandaan tersebut penting karena data itu akan dikirim ke dinas pendidikan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
3. Mengusulkan ke Dinas Pendidikan
Setelah penandaan, sekolah akan mengusulkan siswa tersebut sebagai calon penerima PIP ke Dinas Pendidikan setempat. Proses tersebut termasuk pengiriman data yang telah diverifikasi melalui aplikasi Dapodik.
4. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
Setelah usulan diterima, Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan melakukan verifikasi ulang terhadap data yang diusulkan oleh sekolah.
Demikian informasi mengenai bagaimana cara pendataan atau pengusulan data PIP yang harus diketahui oleh para peserta didik.

Share this article
Sampai saat ini tidak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait bagaimana cara pendataan atau pengusulan PIP ini.