AYOJAKARTA.COM - Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub) akan menggelar tes wawancara dan psikotes tahun 2024.
Pelaksanaan tes psikotes Sekdin Kemenhub dilaksanakan tanggal 11 September 2024.
Sedangkan tes wawancara dilakukan tanggal 12-13 September 2024.
Nantinya akan diambil 622 calon taruna taruni baru yang dinyatakan lulus tes psikotes dan wawancara hingga tahap Panthukir Sekolah Kedinasan Kemenhub tahun 2024.
Sebagai informasi, sekolah kedinasan Kemenhub dibagi menjadi 15 kampus baik matra darat, laut, maupun udara.
Dari total 622 kuota penerimaan Sekdin Kemenhub yabg disediakan, masih dibagi menjadi tiga formasi pola pembibitan, antara lain 472 pola pembibitan Kementerian Perhubungan, 144 pola pembibitan pemerintah daerah, dan 6 pola pembibitan untuk putra dan putri Papua.
Tahapan lanjutan Sekdin Kemenhub setelah dilaksanakan tes kesehatan dan kesamaptaan adalah tes psikotes dan wawancara.
Lalu apa saja tata tertib pelaksanaan tes psikotes dan wawancara Sekdin Kemenhub tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi sipencatar.dephub.go.id, hari Senin, 9 September 2024, berikut tata tertib pelaksanaan tes psikotes dan wawancara Sekdin Kemenhub tahun 2024.
1. Peserta mengenakan kemeja putih dan celana/rok Panjang berwarna gelap (tidak diperbolehkan berbahan jeans), dan bersepatu;
2. Saat registrasi, Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Pengawas:
- Peserta wajib menunjukkan Membawa Kartu identitas berupa KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Peserta SIPENCATAR
- Peserta wajib membawa Formulir Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan sertifikat prestasi akademik/non akademik/bahasa asing.
3. Peserta wajib Hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal yang telah ditentukan.
4. Selama Tes Wawancara berlangsung, tidak diperkenankan meninggalkan tempat duduk dan ruangan tes, serta tidak berkomunikasi dengan orang lain dengan cara apapun.
5. Tidak membawa buku atau catatan lain, perangkat komunikasi seperti: handphone, kamera, smartwatch dan perangkat lain sejenis. Barang bawaan peserta dititipkan pada tempat penitipan barang yang telah disediakan.
6. Seluruh proses Tes Wawancara akan diawasi oleh pengawas yang bertugas. Seluruh tindakan kecurangan serta pelanggaran akan dicatat dan dimasukan dalam Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara sebagai salah satu bahan pertimbangan keikutsertaan peserta dalam tes untuk digugurkan.
1. Peserta disarankan sarapan pagi dan dalam kondisi sehat sebelum mengikuti Psikotes.
2. Psikotes dimulai pukul 08.00 waktu setempat atau sesuai informasi pada pengumuman masing-masing lokasi tes.
3. Peserta tes hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal yang telah ditentukan.
4. Saat registrasi, Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Pengawas:
- Peserta wajib menunjukkan Membawa Kartu identitas berupa KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Peserta SIPENCATAR.
Baca Juga: Bantuan PKH-BPNT Sudah SP2D, Bansos Uang Tunai dan Barang Cair Bersamaan, Buruan Cek Sekarang!
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta dan kartu identitas diri.
6. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih dan celana/rok panjang bahan kain berwarna gelap, sopan, rapi dan bersepatu. Tidak diperkenankan menggunakan kaos ataupun celana berbahan jeans.
7. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:
- Buku atau catatan lain
- Kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, smart watch
- Komputer/laptop/tablet
8. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi (pena hitam/biru, pensil 2B, HB, penghapus, dan rautan).
9. Semua barang bawaan Peserta selain pada poin h dikumpulkan di bagian depan ruang tes sebelum memulai psikotes.
10. Membawa Handphone yang akan digunakan di akhir sesi Psikotes.***

Share this article
Berikut info tata tertib dan ketentuan berpakaian tes psikotes dan wawancara sekolah kedinasan Kemenhum 2024.