AYOJAKARTA.COM - Seleksi atau Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka hari ini, Senin (24/6/2024).
Proses pendaftaran dan pemilihan sekolah akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Juni 2024, dimulai pada pukul 08:00 di hari pertama dan berakhir pukul 14:00 di hari terakhir.
Pada jalur zonasi ini, calon peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal mereka ke sekolah yang dituju.
Perlu diketahui bahwa, aturan mengenai jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA, dan SMK telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023.
Keputusan ini merupakan pedoman pelaksanaan dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
Jalur Zonasi yang memiliki daya tampung terbesar dibandingkan jalur-jalur lain, dengan kuota masing-masing sebesar 50 persen untuk jenjang SMP dan jenjang SMA.
Dalam penerapannya, Jalur Zonasi memberlakukan Zona Prioritas 1 hingga 3.
Sebagai tambahan informasi, ketentuan ini akan diterapkan untuk memfasilitasi calon siswa yang mana memiliki domisil lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan calon siswa dapat lebih mudah mendapatkan akses pendidikan yang sesuai dengan jarak tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Inilah 15 SMAN Terbaik di Bogor, Layak Jadi Referensi Pendaftaran PPDB Jabar 2024
Skema Aturan Prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
Ketentuan Zona Prioritas 1
SMP-SMA: Ditujukan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Ketentuan Zona Prioritas 2
SMP-SMA: Ditujukan untuk CPDB yang tinggal di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah ditetapkan.
Ketentuan Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Ditujukan untuk CPDB yang tinggal di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan lokasi sekolah.
Prosedur Seleksi Jika Daya Tampung Melebihi Batas
Apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas yang tersedia melalui Jalur Zonasi, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan langkah-langkah berikut, dikutip dari Jakarta.go.id, Senin (24/6/2024).
Zona Prioritas
Memprioritaskan CPDB dari zona yang lebih tinggi.
- Usia
CPDB yang lebih tua akan diprioritaskan dibandingkan yang lebih muda.
- Urutan Pilihan Sekolah
CPDB yang menempatkan sekolah sebagai pilihan utama akan mendapatkan prioritas.
- Waktu Pendaftaran
CPDB yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan dibandingkan yang mendaftar belakangan.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses PPDB Jakarta 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil, memberikan kesempatan yang sesuai bagi setiap calon peserta didik baru.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para orang tua dan calon siswa yang sedang mempersiapkan pendaftaran PPDB Jakarta 2024, tahun ini.***

Share this article
Berikut ini adalah aturan prioritas untuk jalur zonasi PPDB tahun 2024, calon siswa-siswa dan orang tua cek di sini.