AYOJAKARTA.COM — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Wilayah Provinsi DKI Jakarta akan dimulai secara online pada bulan Juni 2024.
PPDB online untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 akan dilaksanakan untuk seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Untuk sekarang, sudah dibuka pra pendaftaran untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) PPDB 2024 secara daring mulai tanggal 20 Mei-5 Juni 2024
CPDB PPDB 2024 bisa memantau melalui website sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Dikutip AyoJakarta.com dari portal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, 26 Mei 2024, pra-pendaftaran ini dikhususkan untuk CPDB jenjang SMP dan SMA/SMK dengan ketentuan sebagai berikut:
- CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB.
- CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
CPDB yang disebut dalam ketentuan di atas apabila tidak melakukan pra pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti PPDB di wilayah Provinsi DKI Jakarta 2024.
Dalam pra pendaftaran maka CPDB wajib mengajukan akun dan melakukan verifikasi KK (Kartu Keluarga).
Berikut jadwalnya:
- Verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SD sejak tanggal 20 Mei 2024.
- Verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SMP sejak tanggal 27 Mei 2024.
- Verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SMA dan SMK sejak tanggal 3 Juni 2024.
Lalu bagaimana jika CPDB bukan penduduk asli yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan ingin mendaftar PPDB 2024 dengan cara menumpang Kartu Keluarga (KK)?
Dikutip AyoJakarta.com dari Keterangan Pers Pemprov DKI Jakarta terkait PPDB 2024 di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan tidak meloloskan CPDB yang ingin menumpang Kartu Keluarga untuk mendaftar PPDB di wilayah Provinsi DKI Jakarta 2024.
Budi menjelaskan persyaratan utama untuk mendaftar PPDB DKI Jakarta tahun 2024 yaitu CPDB merupakan penduduk DKI Jakarta dan juga berdomisili di Jakarta.
Hal ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga sejak satu tahun sebelumnya serta telah terverifikasi oleh petugas.
Alasan tidak dapat menumpang KK saat pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2024, untuk meminimalisir dugaan kecurangan terhadap pemalsuan domisili, hingga menumpang KK dengan keluarga yang jaraknya berdekatan dengan sekolah incaran jika mendaftar PPDB jalur zonasi.
Akan tetapi, Panitia PPDB DKI Jakarta tahun 2024 masih bisa meloloskan CPDB yang pindah Kartu Keluarga (menumpang KK) dengan alasan tertentu, misalnya sudah tidak memiliki orang tua (orang tua meninggal dunia).
Menurut Budi, harus ada surat keterangan yang mendukung misalnya dikeluarkan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan CPDB yang menumpang KK karena tidak memiliki orang tua jika ingin tetap lolos PPDB DKI Jakarta tahun 2024.
"Jika memang mereka nanti memang menumpang KK, otomatis jika tidak ada keterangan lainnya, tidak menambahkan surat keterangan, lha itu tidak bisa. Misalkan anaknya ini orang tuanya dua duanya sudah meninggal lalu diurus kakek atau pamannya dan mereka menyatakan ada surat keterangan resmi tapi kalau tidak ya tidak bisa", ujar Budi.***
Share this article
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Wilayah Provinsi DKI Jakarta akan dimulai secara online pada bulan Juni 2024.