AYOJAKARTA.COM – Sekolah kedinasan menjadi salah satu pilihan utama dalam mendaftar kuliah di perguruan tinggi.
Sekolah kedinasan ini merupakan perguruan tinggi di bawah naungan kementerian maupun instansi lembaga pemerintahan lainnya.
Banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh taruna taruni sekolah kedinasan seperti biaya kuliah yang gratis dan lulus bisa jadi PNS.
Baca Juga: Jenis-Jenis Kebohongan yang Perlu Kamu Ketahui, Waspada Nomor 5
Bagi kamu yang ingin daftar kuliah di sekolah kedinasan, berikut persyaratan nilai rapor dan ijazah di 8 sekdin mulai dari PKN STAN hingga POLTEK SSN sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @kejarkedinasan pada Minggu (5/5/2024).
1. PKN STAN
- Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00
- Calon lulusan tahun 2024 semester 1-5 minimal nilainya 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00
- Saat daftar ulang dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00
2. IPDN
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024
- Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024
Baca Juga: Rata-Rata IPK Sarjana Indonesia Dibidang Keilmuan Masing-Masing, Teknik Paling Kecil?
3. POLSTAT STIS
- Nilai matematika (Kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 dengan skala 100,00 atau 3,20 dengan skala 4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
4. POLTEKIM/POLTEKIP
Tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut seleksi sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini.
5. SEKDIN KEMENHUB
- Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00
- Calon lulusan tahun 2024 semester 1-5 minimal nilainya 7,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00
- Saat daftar ulang dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00
6. STIN
- Pendaftaran terbuka bagi siswa SMA, SMK, MA kelas 12 tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023
- Nilai rata-rata rapor kelas 10, 11, semester gasal kelas 12 minimal 7,5 dalam skala 10,00 atau 75,00 dalam skala 100,00
7. STMKG
Tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor. Namun STMKG menetapkan hanya SMK jurusan tertentu yang bisa mengikuti seleksi sementara lulusan SMA atau MA semua jurusan bisa mengikuti seleksi.
8. POLTEK SSN
- Seleksi hanya bisa diikuti oleh lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK jurusan tertentu
- Nilai matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5
Itulah persyaratan nilai rapor dan ijazah di beberapa sekolah kedinasan, kamu mau daftar di kampus mana?**

Share this article
berikut persyaratan nilai rapor dan ijazah di 8 sekdin mulai dari PKN STAN hingga POLTEK SSN, berminat?