AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK tahap 1 akan mulai dilakukan 1 Maret 2025 yang menjadi awal masa kerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Sebagaimana diketahui, Peserta sudah melengkapi dokumen seperti pas foto, ijazah asli, transkrip nilai asli, Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan surat pernyataan, yang diunggah melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 31 Januari 2025.
Baca Juga: Poco X7: Spesifikasi Gahar, Harga Bersahabat! Bukti HP Premium Tak Harus Mahal
Setelah DRH selesai diisi, PPK mengajukan usulan penetapan NIP kepada BKN. Usulan ini akan diproses dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima oleh BKN.
Jadwal proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2024 ini berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Maka, Gaji pertama PPPK tahap 1 akan dengan terhitung tanggal mulai (TMT) 1 Maret 2025 dan kemungkinan juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena masa kerja bertepatan dengan awal Ramadan.
Jika terjadi keterlambatan dalam penerimaan SK, peserta PPPK tetap akan menerima hak gaji penuh namun sengan sistem rapel.
Perlu diketahui, jadwal penyerahan SK PPPK 2024 dapat berbeda-beda tergantung pada instansi masing-masing.
Baca Juga: Jangan Beli Dulu! Ini Kekurangan Moto G45 5G yang Jarang Diketahui
Instansi terkait akan mengumumkan jadwal resmi penyerahan SK PPPK 2024 melalui website resmi atau melalui surat edaran kepada peserta yang lolos seleksi.
Sementara, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal berpredikat "baik".
Mengenai jam kerja PPPK paruh waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait yang mengacu pada kebutuhan anggaran dan pekerjaan yang diemban.
PPPK Paruh Waktu juga akan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full time) di masa mendatang. ***

Share this article
Jadwal proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2024 ini berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.