AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkena dampak efisiensi anggaran pada tahun 2025.
Diketahui, Kemendikti Saintek terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 14,3 triliun.
Pemangkasan tersebut merupakan dampak setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam instruksi tersebut, Kementerian/Lembaga harus melakukan efisiensi belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.
Tentunya kebijakan tersebut memberikan berbagai dampak kepada kementerian maupun lembaga.
Dampak Setelah Kemendikti Saintek Terkena Efisiensi Anggaran
Diketahui bahwa Kemendikti Saintek awalnya memiliki anggaran di tahun 2025 sebesar Rp 56,6 triliun, namun terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun.
Baca Juga: Poco X7 5G: Smartphone Gaming dengan Performa Maksimal dan Harga Terjangkau
Pemangkasan anggaran menyasar pos belanja tunjangan dosen PNS maupun non PBS, bantuan operasional kampus negeri dan swasta, serta proyek Sekolah Garuda yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, untuk gaji serta tunjangan pegawai bebas dari pemangkasan anggaran.
Sayangnya, terdapat sejumlah beasiswa yang terkena dampak dari efisiensi anggaran di tahun 2025.
Baca Juga: Prediksi Penerbitan Aturan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025, sebelum Bulan Puasa Sudah Terbit?
Berikut rincian anggaran pos belanja Kemendikti Saintek yang terkena dampak efisiensi anggaran:
- Tunjangan dosen non-PNS: Awalnya sebesar Rp 2,7 triliun, menjadi Rp 676 miliar.
- Beasiswa program KIP kuliah: Awalnya sebesar Rp 14,6 triliun, menjadi Rp1,3 triliun.
- Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): Awalnya sebesar Rp 164,7 miliar, menjadi Rp 19,47 miliar.
- Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIk): Awalnya Rp 213,73 miliar, menjadi Rp 21,3 miliar
- Beasiswa KNB (Kerja Sama Negara Berkembang): Awalnya Rp 85,348 miliar, menjadi Rp 21 miliar
- Beasiswa dosen dan tenaga pendidikan dalam dan luar negeri: Awalnya Rp 236,8 , menjadi Rp59 miliar
- Program Sekolah Unggul Garuda: Awalnya Rp 2 triliun, menjadi Rp 1,2 triliun
- Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN): Awalnya Rp 6,018 triliun, menjadi Rp 3 triliun
- Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH): Awalnya Rp 2,37 triliun, menjadi Rp 711 miliar
- Pusat unggulan antar perguruan tinggi (PUAPT): Awalnya Rp250 miliar, menjadi Rp 125 miliar
- Bantuan kelembagaan PTS: Awalnya Rp 365,3 miliar, menjadi Rp 182 miliar
- Program lainnya: Awalnya Rp1,9 triliun, menjadi Rp 832 miliar.
Selain itu, terdapat sejumlah pemangkasan anggaran untuk program lainnya, seperti perjalanan dinas, belanja barang, belanja modal. Berikut rinciannya:
- SBSN: Awalnya Rp1,53 triliun, menjadi Rp 927 miliar
- PLN: Awalnya Rp 688 miliar, menjadi Rp 20 miliar
- PNBP: Awalnya Rp 839 miliar, menjadi Rp 520 miliar
- BLU: Awalnya Rp 8 triliun, menjadi Rp 3,5 triliun
- Lainnya (RMP dan HLN): Awalnya Rp 49 miliar, menjadi Rp 8 miliar.
Jadi, total efisiensi anggaran yang dilakukan Kemendikti Saintek sebesar Rp 6,785 triliun dari Rp14,3 triliun.
Share this article
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkena dampak efisiensi anggaran pada tahun 2025.