AYOJAKARTA.COM -- Anda penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2024 yang dibatalkan pada tahap 2 karena terdeteksi mempunyai kendaraan roda empat atau aset Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar?
Faktanya bagi penerima KJP Plus masih punya kesempatan untuk mengajukan sanggahan serta daftar ulang.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh penerima KJP Plus tahap 1 yang dibatalkan:
Baca Juga: Hati-hati! 5 Kesalahan Fatal Ini Bisa Gagalkan Peserta Didik sebagai Penerima Bantuan KJP Plus
1. Lakukan Sanggahan
Jika terdeteksi punya kendaraan roda 4, lakukan sanggahan ke Samsat untuk mendapatkan surat keterangan kepemilikan kendaraan.
Jika terdeteksi punya aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar bisa lakukan sanggahan ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk mendapatkan surat keterangan aset.
Simpan semua surat keterangan yang sudah didapatkan dengan baik.
2. Isi Link Sanggahan
Setelah dapat surat keterangan, silahkan isi link sanggahan di edujakarta.id/sanggahan.
Baca Juga: Bansos KJP Plus akan Dihapus Mulai Juli 2025, Tahap I Bisa Jadi Pengajuan yang Terakhir Kali?
Lampirkan surat keterangan sanggahan yang sudah didapat.
Dengan mengisi link tersebut, data akan otomatis masuk kedalam sistem, sehingga tidak harus datang ke P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan).
3. Daftar Ulang KJP Tahap 1 Tahun 2025
Setelah melakukan sanggahan dan mengisi linknya, penerima bisa mendaftar ulang KJP Plus tahap 1 2025.
Pendaftaran sudsh dibuka mulai 13 Januari hingga 24 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2025, Perserta yang Lolos Wajib Tahu ini!
Siapa yang Dapat Mengisi Link Sanggahan?
Link sanggahan hanya bisa diakses oleh penerima KJP Plus tahap 1 2024 yang dibatalkan pada tahap 2 karena terdeteksi mempunyai kendaraan roda 4 atau aset NJOP di atas Rp1 miliar.
Jika penerims tidak termasuk dalam kriteria tersebut, maka tidak bisa menggunakan link sanggahan.
Pendaftaran Ulang Tidak Menjamin Kelulusan
Pendaftaran ulang KJP Plus tahap 1 2025 tidak menjamin akan dinyatakan sebagai penerima.
Baca Juga: Gampang Bangett! Begini Tutorial Aktivasi KJP Plus dan KJMU di JakOne Mobile
Saat ini dinas terkait sedang melakukan seleksi dan juga analisis ulang terhadap data penerima KJP yang terdeteksi mempunyai kendaraan roda 4 atau aset NJOP di atas Rp1 miliar.
Melakukan sanggahan dan mendaftar ulang adalah upaya yang harus dilakukan untuk mendapatkan kembali kesempatan menerima manfaat KJP Plus.
Manfaatkan waktu sebaik mungkin hingga 24 Januari 2025 untuk segera menyelesaikan proses sanggahan dan daftar ulang.
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat serta membantu penerima untuk mendapatkan kembali kesempatan menerima KJP Plus.***
Share this article
Faktanya bagi penerima KJP Plus masih punya kesempatan untuk mengajukan sanggahan serta daftar ulang.