AYOJAKARTA.COM -- Banyak sekolah yang menantikan informasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 2025.
Meskipun sudah masuk Januari, tetapi belum ada informasi resmi terkait jadwal pencairan dana BOS.
Ayojakarta.com akan membahas jadwal pencairan dana BOS tahap 1 2025 serta batas waktu pelaporan tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Dapodik 2025 Semester Genap Segera Rilis, Nasib Dana BOS Gimana? Intip Bocoran Kabarnya
Pencairan dana BOS tahap 1 2025 akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang.
Syarat utama pencairan dana BOS tahap 1 adalah sekolah sudah menyelesaikan perencanaan anggaran 2025 di aplikasi ARKAS serta telah disahkan oleh dinas terkait.
Batas waktu perencanaan anggaran di ARKAS adalah Januari 2025 ini.
Sekolah yang sudah menyelesaikan dan dapat persetujuan perencanaan sebelum tahun baru atau pada Oktober-Desember akan diprioritaskan untuk dilakukan pencairan pada gelombang 1.
Baca Juga: Dapodik 2025 Semester Genap Ternyata Punya Dampak Terhadap Pencairan Dana BOS, Apa Saja?
Pencairan dana BOS tahap 1 diperkirakan akan dijalankan pada minggu-minggu awal bulan ini bersama dengan rilis Dapodik.
Sekolah bisa memantau status pencairan dana BOS lewat dashboard ARKAS.
Namun yang harus diperhatikan adalah status rekening sekolah di ARKAS wajib terverifikasi dan berwarna hijau.
Proses pencairan dana BOS ini butuh waktu sekitar satu minggu setelah proses persetujuan di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Awas Jangan sampai Kelewat! Ini Dia Jadwal Lengkap Pencairan Dana BOS 2025 Seluruh Tahapan
Sekolah bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui daftar penyaluran yang ada di ARKAS.
Jika status pencairan sudah sampai tahap persiapan dan juga proses penyaluran, maka dana akan masuk ke rekening sekolah dalam waktu satu minggu.
Sekolah yang belum menyelesaikan perencanaan anggaran tahun 2025 atau belum dapat persetujuan dari dinas terkait akan mendapatkan pencairan dana BOS pada gelombang 2-6.
Urutan pencairan dana BOS ini tergantung pada urutan persetujuan perencanaan anggaran di ARKAS.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Dana BOS 2025 Dipercepat, Cek Jadwal dan Persyaratannya
Sekolah yang terlambat dalam melakukan pelaporan tahun anggaran 2024 memiliki potensi tidak akan mendapatkan pencairan dana BOS tahap 1 atau bisa dikenakan denda.
Batas waktu pelaporan tahun anggaran 2024 adalah pada April 2025.
Terlambat melakukan laporan akan dikenakan denda sebesar 4 persen dari total yang diterima.
Denda tersebut akan dipotong dari pencairan dana BOS tahap 2.
Oleh karena itu, sekolah dihimbau untuk segera menyelesaikan pelaporan tahun anggaran 2024 paling lambat Januari untuk terhindar dari denda.
Baca Juga: PKS: Kalau Dana BOS Dipakai Makan Siang Gratis, Terus Guru Honorer Mau Digaji Pakai Apa?
Sekolah harus memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi untuk mempercepat proses pencairan dana BOS tahap 1.
Dengan demikian, sekolah bisa segera menggunakan dana BOS untuk mendukung kegiatan operasional serta pembelajaran di sekolah.
Sekolah harus selalu memantau informasi resmi dari kementrian dan juga dinas pendidikan terkait informasi terbaru serta keakuratan tentang pencairan dana BOS.***

Share this article
Banyak sekolah yang menantikan informasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekaolah (BOS) tahap 1 2025.