AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran sekolah kedinasan resmi dibuka mulai, Rabu 15 Mei - 13 Juni 2024.
Sebagai bentuk keseriusan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyusun Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024.
Dalam Permen tersebut juga diatur tentang nilai ambang batas di sekolah kedinasan.
Ini harus menjadi perhatian bagi peserta yang tertarik ikut seleksi sekolah kedinasan.
Sesuai dari Permen tersebut, materi soal kompetensi dasar sekolah kedinasan terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Nilai Kumulatif paling tinggi, yaitu 225
- Nilai ambang batasnya, yaitu 156
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Nilai Kumulatif paling tinggi, yaitu 175
- Nilai ambang batasnya, yaitu 80
3. Tes Wawasan Kebanggsan (TWK)
Baca Juga: 7 Tips Lolos Seleksi CPNS, Jangan Lupa untuk Selalu Melakukan Hal ini
- Nilai Kumulatif paling tinggi, yaitu 150
- Nilai ambang batasnya, yaitu 65
Ada pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Untuk nilai ambang batas daerah afirmasi, sebagai berikut :
- Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar yang paling rendah, 281
- Nilai TIU paling rendah 55
Baca Juga: 8 Cara Menyusun Dokumen untuk Seleksi CPNS, Bisa Urutkan Berdasarkan Ini
Jadinya, jumlah soal keseluruhan pada seleksi kompetensi dasar adalah 110 soal.
Jumlah tersebut terdiri dari TKP 45 soal, TIU 35 soal dan TWK 30 soal.
Untuk bobot nilainya :
- Materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab 0
- Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar 5 dan salah atau tidak menjawab 0.
Kompetensi dasar akan dilaksanakan dengan durasi 100 menit.***
Baca Juga: 4 Tips Memilih Jurusan Kuliah, Salah Satunya Ternyata Bisa Melalui Cara Ini
Share this article
Berikut rincian nilai ambang batas untuk sekolah kedinasan di tahun 2024 ini, kamu tertarik untuk mendaftar?