AYOJAKARTA.COM - Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi biaya yang wajib dibayarkan mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setiap semesternya.
Beberapa waktu lalu, kenaikan UKT sempat membuat protes banyak mahasiswa dan orangtua calon mahasiswa.
Hingga akhirnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membuat kebijakan pembatalan kenaikan UKT tersebut.
Baca Juga: Top 7 PTN yang Punya UKT Paling Murah di Indonesia, UGM Cuma Rp 500 ribu?
Sebenarnya faktor apa yang mempengaruhi besar kecilnya UKT?
Instagram @masukkampus menyebutkan, jika ada 8 faktor yang mempengaruhi UKT. Ayojakarta.,com melansirnya, Senin 10 Juni 2024.
1. Penghasilan Orang Tua/Wali
- Besaran pendapatan bulanan atau tahunan orang tua atau wali mahasiswa
- Semakin tinggi penghasilan, biasanya semakin tinggi pula besaran UKT yang ditetapkan
2. Jumlah Tanggungan
- Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan orang tua/wali
- Jika jumlah tanggungannya banyak, maka besaran UKT bisa lebih rendah
Baca Juga: Fakta Psikologi Berdasarkan Cara Mengirim Pesan di Media Sosial
3. Pekerjaan Orangtua/Wali
- Pegawai negeri, wiraswasta, buruh dan yang lain dapat menentukan besaran UKT
- Pekerjaan dengan pendapatan tetap dan tinggi cenderung membuat UKT lebih tinggi
4. Kepemilikan Aset
- Aset disini, seperti rumah, kendaraan dan tanah
- Keluarga dengan aset lebih banyak, maka UKTnya akan lebih tinggi
Baca Juga: Fakta Psikologi Berdasarkan Cara Mengirim Pesan di Media Sosial
5. Pengeluaran Rutin
- Seperti biaya pendidikan saudara kandung, biaya kesehatan dan kebutuhan pokok lainnya
6. Prodi yang Dipilih
- Prodi tertentu memerlukan biaya yang lebih tinggi karena fasilitas, perawatan atau kebutuhan khusus lainnya
7. Kondisi Sosial Ekonomi Lainnya
- Seperti status sebagai penerima bantuan sosial, beasiswa atau program keringanan biaya pendidikan lainnya
8. Data Pendukung Tambahan
- Beberapa kampus meminta data pendukung tambahan, seperti tagihan listrik, air, telepon untuk gambaran lebih akurat mengenai kondisi ekonomi keluarga
***

Share this article
Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi biaya yang wajib dibayarkan mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri.