AYOJAKARTA.COM -- Pencairan Dana KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli Gelombang Pertama mulai dicairkan sejak tanggal 4 Juli 2024.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli Gelombang Pertama ini berbeda setiap jenjangnya termasuk untuk SMA/MA.
Pada artikel ini akan membahas rincian pencairan dana KJP Plus tersebut yang untuk jenjang SMA/MA.
Berikut adalah rincian pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli Gelombang Pertama jenjang SMA/MA di DKI Jakarta dikutip dari Instagram @disdikdki pada Jumat, 12 Juli 2024:
1. Biaya Rutin
Biaya rutin adalah biaya yang diterima oleh penerima bantuan KJP Plus setiap bulannya. Maksimal bisa digunakan Rp100.000 dan sisanya non tunai.
Biaya rutin per bulan untuk jenjang SMA/MA ini adalah sebesar Rp235.000. Lebih banyak dari jenjang SMP/MTs yang hanya Rp185.000.
2. Biaya Berkala
Selain mendapatkan biaya rutin setiap bulan, ada juga biaya berkala yang diterima penerima KJP Plus jenjang SMA/MA.
Biaya berkala penerima KJP Plus jenjang SMA/MA tahun 2024 tahap 1 bulan Juli gelombang pertama sebesar Rp185.000.
3. Tambahan SPP
Tambahan SPP ini hanya untuk penerima KJP Plus jenjang SMA/MA yang sekolahnya termasuk swasta.
Tambahan SPP ini diberikan juga setiap bulan seperti biaya rutin dan biaya berkala. Nominalnya adalah Rp290.000.
Itulah rincian pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli Gelombang Pertama jenjang SMA/MA. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli Gelombang Pertama ini berbeda setiap jenjangnya termasuk untuk SMA/MA.