AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran untuk Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dibuka, terdapat beberapa persyaratan dokumen penting yang harus disiapkan oleh orang tua atau wali siswa.
Dengan batas waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025, penting bagi orang tua dan wali siswa untuk mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran KJP Plus berjalan lancar.
Berikut dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh orang tua atau wali siswa dalam melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran KJP PLus
1. Formulir Pendaftaran: Dokumen ini dapat diunduh dari situs resmi KJP atau website resmi sekolah masing-masing
2. Surat Permohonan kepada Gubernur: Surat ini juga dapat diunduh di website sekolah masing-masing atau dibagikan langsung dari pihak sekolah dan harus diisi dengan lengkap
3. Surat Pernyataan Ketaatan: Menyatakan bahwa dana KJP Plus akan digunakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dilaksanakan Mulai 6 Januari 2025, Intip Besaran Dananya
4. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan: Dokumen ini diperlukan untuk menilai kelayakan penerima.
5. Print Out Status Pengecekan di SILADU/DTKS: Pastikan status DTKS Anda adalah "MASUK PENETAPAN".
6. Dokumen identitas yang diperlukan untuk verifikasi seperti:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP Orang Tua
Dokumen-dokumen tersebut harus dikumpulkan ke pihak sekolah paling lambat pada 15 Januari 2025.
Pastikan semua berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperlancar proses pendaftaran.***

Share this article
Pendaftaran untuk Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dibuka, terdapat beberapa persyaratan dokumen penting.