AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan melalui berbagai pltaform telah mengumumkan bahwa rilis Dapodik 2025 semester genap diperkirakan akan diluncurkan antara tanggal 12 hingga 18 Januari 2025.
Pengumuman ini menjadi sinyal penting bagi seluruh operator sekolah untuk segera mempersiapkan berbagai data yang diperlukan.
Terutama mengingat adanya penaikan database krusial dari semester ganjil yang mencakup data peserta kelulusan untuk kelas akhir.
Selain itu juga data peserta Asesmen Bakat Minat (ABM) untuk lembaga formal serta data uji kesetaraan bagi lembaga nonformal.
Baca Juga: Bocoran Teranyar Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2025
Dikutip dari kanal YouTube SOBAT DIKMAS, Senin (13/1/2025) validitas data-data ini menjadi sangat vital karena akan berpengaruh langsung pada penerbitan sertifikat dan surat keterangan.
Sehingga setiap operator diwajibkan untuk memastikan tidak ada data residu pada verval PD dan memastikan kesesuaiannya dengan data Dukcapil.
Dalam persiapan implementasi Dapodik semester genap 2025, terdapat empat poin krusial yang harus diperhatikan oleh operator sekolah.
Pertama, kelengkapan data PTK yang harus bebas dari residu dan telah terverifikasi melalui verval PTK.
Baca Juga: Info Beasiswa LPDP 2025: Jenis, Jadwal Pendaftaran hingga Tahapan Seleksi
Kedua, operator harus menginput nilai hasil evaluasi semester-semester sebelumnya yang belum terinput.
Dengan catatan khusus untuk Kurikulum Merdeka yang dapat langsung menginput nilai rapor tanpa kendalan eror.
Berbeda dengan kurikulum 2013 yang masih mengalami beberapa kendala teknis.
Ketiga, setiap pembelajaran pada rombongan belajar harus dilengkapi, termasuk pilihan paket mata pelajaran untuk tingkat SMA/sederajat yang tidak bisa diubah setelah masuk kelas 11 hingga lulus.
Keempat, pemutakhiran data sekolah secara menyeluruh, mulai dari data periodik, sanitasi, hingga kepanitiaan PPDB dan TPPK, serta sinkronisasi data akreditasi dengan BAN PAUD dan PNF.
Terkait dengan persyaratan kelulusan dan pengelolaan data semester genap, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan secara khusus.
Syarat utama kelulusan mensyaratkan bahwa peserta didik harus tercatat dan terdaftar di Dapodik per 31 Desember semester ganjil sebelumnya.
Selain itu, harus memiliki NISN aktif dan memilki nilai rapor lengkap dari semester 1 hingga 6 yang telah terunggah di Dapodik.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Penyebab Tombol Pengisian DRH PPPK Kemenag Hilang di Akun SSCASN
Untuk pengelolaan rombongan belajar pada semester genap, operator diwajibkan menggunakan menu aksi untuk melanjutkan data dari semester sebelumnya.
Bukan menambahkan secara manual yang berisiko menciptakan data kosong.
Seluruh pembelajaran harus diinput sesuai struktur kurikulum yang berlaku, baik kurikulum 2013 maupun kurikulum Merdeka.
Karena hal ini akan berpengaruh langsung pada kemampuan sistem untuk menginput dan memproses nilai evaluasi.***
Share this article
Berikut adalah hal-hal yang wajib disiapkan dan perlu dihindari oleh operator sekolah jelang peluncuran Dapodik 2025, apa saja?