AYOJAKARTA.COM -- Mau daftar KIP Kuliah 2025 tapi masih bingung dengan status DTKS peserta? Simak penjelasan di bawah ini.
Sebagai informasi, Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2025 diperkirakan akan dibuka pada 3 Februari 2025.
Jadwal ini berdasarkan pola tahun sebelumnya, di mana pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka bersamaan dengan jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang dimulai pada 4 Februari 2025.
Saat akan melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2025, terdapat syarat utama yang harus dipastikan oleh peserta, yakni status DTKS.
Status DTKS sangat sangat berhubungan bagi para calon mahasiswa yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan KIP Kuliah, karena salah satu syaratnya adalah terdaftar di DTKS.
Status DTKS Calon Penerima KIP Kuliah
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah database yang dikelola oleh Kementerian Sosial, berisi informasi tentang individu dan keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.
DTKS membagi penerima bantuan ke dalam kategori desil berdasarkan tingkat kemiskinan:
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2025: Pastikan Data Tambah dan Data Diri Lengkap!!
-Desil 1-3: Menunjukkan bahwa individu atau keluarga tersebut rentan terhadap kemiskinan dan berhak mendapatkan prioritas dalam bantuan.
- Desil > 4: Menunjukkan bahwa individu atau keluarga tersebut dianggap mampu secara ekonomi, tetapi masih bisa mendaftar KIP Kuliah dengan mengisi data keuangan yang akurat.
Perlu diketahui, pada penerimaan bantuan KIP Kuliah, peserta atau calon mahasiswa harus berada dalam kategori desil 1 hingga 3 akan diprioritaskan untuk menerima KIP Kuliah, sedangkan desil 4 masih memiliki peluang tetapi tidak dijamin.
Baca Juga: Bocoran Teranyar Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2025
Maka, untuk menjadi penerima KIP Kuliah, calon mahasiswa diutamakan harus termasuk dalam kategori desil maksimal hingga desil 3.
Hal ini berarti bahwa hanya peserta yang berada di desil 1 hingga desil 3 yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan ini, sesuai dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Cara Cek Desil Calon Penerima KIP Kuliah
Calon penerima dapat mengecek status desil, calon mahasiswa dapat mengakses laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk login kemudian pastikan menyiapkan NIK dan NISN.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan hingga Rp12 Juta, Berikut Tutorial dan Syarat Agar Bisa Daftar KIP Kuliah 2025
Jika belum memiliki nomor pendaftaran dan kode akses, peserta perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengklik opsi “daftar baru.”***

Share this article
Mau daftar KIP Kuliah 2025 tapi masih bingung dengan status DTKS peserta? Simak penjelasan di bawah ini.