AYOJAKARTA.COM - Sistem Penerima Murid Baru (SPMB) 2025 telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Diketahui, SPMB adalah sistem baru pengganti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ajaran 2025-2026.
SPMB memastikan agar siswa dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat.
Lebih jauh, SPMB memiliki ketentuan penting, yaitu sekolah negeri hanya bisa melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditetapkan.
Ketentuan penting ini wajib diketahui oleh murid dan wali murid atau orang tua.
Jalur penerimaan siswa baru
Jalur penerimaan murid baru ada empat, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
1. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
2. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
3. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
4. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili sebab pekerjaan orang tua maupun anak guru.
Setiap jalur memiliki jumlah kuota yang berbeda-beda.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024: Cek Jadwal Resmi dan Cara Mengetahui Hasilnya
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @kemendikdasmen, berikut kuota jalur penerimaan murid baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
1. Sekolah Dasar (SD)
- Domisili: minimal 70 persen
- Afirmasi: minimal 15 persen
- Prestasi: tidak ada
- Mutasi: maksimal 5 persen
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Domisili: minimal 40 persen
- Afirmasi: minimal 20 persen
- Prestasi: minimal 25 persen
- Mutasi: maksimal 5 persen
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Trik Chat dan Telepon di WhatsApp (WA) Tanpa Simpan Nomor
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Domisili: minimal 30 persen
- Afirmasi: minimal 30 persen
- Prestasi: minimal 30 persen
- Mutasi: maksimal 5 persen
Demikian adalah kuota SPMB 2025 di semua jalur jenjang SD, SMP, dan SMA.***

Share this article
berikut kuota jalur penerimaan murid baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, untuk SPMB 2025 SD, SMP, SMA lengkap