AYOJAKARTA.COM - Proses SPMB Jatim 2025 kembali memasuki tahap 3 dengan membuka jalur domisili untuk jenjang SMA dan SMK Negeri se-Jawa Timur.
Bagi calon peserta didik yang mengikuti jalur ini, penting untuk memahami cara melihat apakah siswa diterima melalui jalur domisili reguler atau sebaran.
Jalur domisili dalam sistem penerimaan siswa jenjang SMA dibagi menjadi dua kategori, yakni domisili reguler (radius) dan domisili sebaran. Masing-masing jalur ini memiliki mekanisme seleksi dan pemeringkatan yang berbeda.
Baca Juga: Poco F7 5G Meluncur 25 Juni! Siap Gebrak Pasar dengan Snapdragon 8s Gen 4, Harga Rp5 Jutaan?
Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili Tahap 3
Pendaftaran untuk jalur ini dibuka mulai 26 Juni 2025 dan ditutup pada 27 Juni 2025 pukul 14.00 WIB. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Juni 2025, sedangkan pemenuhan kuota dilaksanakan pada 1 Juli 2025.
Cara Melihat Siswa Diterima di Jalur Domisili SPMB Jatim 2025
Berikut panduan cara melihat siswa diterima melalui jalur domisili:
Baca Juga: Diumumkan 24 Juni 2025! Cara Cek Pengumuman SPMB Jatim 2025 Tahap 2, Langsung Klik Link Ini
- Akses laman resmi SPMB Jawa Timur: https://ppdbjatim.net
- Pilih jenjang pendidikan (SMA atau SMK)
- Klik menu “Pemeringkatan”
- Pilih jalur “Domisili Reguler” atau “Domisili Sebaran”
- Pilih kabupaten/kota dan nama sekolah
- Sistem akan menampilkan nama siswa, nilai gabungan, jarak rumah ke sekolah, usia, dan waktu pendaftaran
Untuk domisili reguler, seleksi dilakukan berdasarkan nilai gabungan, jarak dari rumah ke sekolah, usia, dan waktu mendaftar.
Sementara pada domisili sebaran, pemeringkatan juga menampilkan asal kelurahan atau desa, karena kuota dibagi berdasarkan wilayah administratif.
Perbedaan Jalur Reguler dan Sebaran:
Baca Juga: Menlu Iran: Tak Ada Lagi Diplomasi, Negara Kami Telah Diserang dan Ini Hak Kami Bela Diri
- Domisili Reguler (Radius): Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Tidak mempertimbangkan asal kelurahan atau desa.
- Domisili Sebaran: Kuota dibagi per desa atau kelurahan. Misalnya, SMA Negeri 1 Madiun mungkin hanya menyediakan dua kursi untuk kelurahan tertentu.
Jika siswa tidak lolos di domisili reguler, maka sistem akan secara otomatis menyeleksi kembali pada jalur domisili sebaran (jika memilih sekolah yang sama). Bila masih belum lolos, proses akan berlanjut ke pilihan sekolah kedua dan seterusnya.
Bagaimana Jika Tidak Diterima? Jika siswa tidak muncul dalam hasil pemeringkatan domisili reguler maupun sebaran, artinya kemungkinan besar tidak lolos seleksi. Namun, masih ada peluang melalui:
- Jjalalur Pemenuhan Kuota pada 1 Juli 2025
- Jalur Prestasi Akademik di tahap 4 khusus untuk jenjang SMK
Dengan memahami mekanisme pemeringkatan dan perbedaan antara jalur domisili reguler serta sebaran, calon siswa dan orang tua dapat menyusun strategi pendaftaran dengan lebih cermat di SPMB Jatim 2025.***

Share this article
SPMB Jatim 2025 Tahap 3 buka jalur domisili SMA/SMK 26–27 Juni. Cek hasil via ppdbjatim.net, pengumuman 28 Juni 2025.