AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sejumlah persyaratan terbaru bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin sesuai data pemerintah.
Program BPJS Kesehatan gratis ini adalah bentuk perlindungan jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui skema PBI di bawah naungan BPJS Kesehatan.
Lantas apa saja syarat terbaru dari Kemensos untuk mendapat BPJS Kesehatan gratis?
Wajib Setor Foto Rumah dan Cek Token Listrik
Dalam proses verifikasi terbaru, calon penerima manfaat diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen di antaranya:
- Foto kondisi rumah
- Bukti penggunaan listrik (token)
Kedua dokumen tersebut menjadi syarat mutlak dalam proses verifikasi lapangan bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Selain itu juga dilengkapi dengan foto KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah DKI Jakarta Minggu 22 Februari 2026, Puasa Ramadan Hari ke-4
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan subsidi kesehatan dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan.
Dokumen tersebut, kata Gus Ipul, akan jadi acuan utama petugas dalam menilai tingkat kesejahteraan terkini calon penerima.
“Kami rujukan dokumen ini untuk menilai kelayakan berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Namun perlu diketahui, syarat terbaru ini berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru, memberikan sanggahan, maupun yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Selain itu, Gus Ipul mengatakan bahwa proses pembersihan data atau ground check akan dijadwalkan selama tiga bulan yakni Februari -April 2026.
Untuk mendukung langkah ini, Kemensos mengerahkan sekitar 60 ribu personel yang terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta mitra statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).***

Share this article
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.