AYOJAKARTA.COM – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang memproduksi konten berita bohong atau hoax di media sosial. Dalam operasinya yang telah berlangsung sejak tahun 2024, para pelaku dilaporkan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisian mengamankan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut telah menerima pembayaran dengan total mencapai Rp 220 juta dari pihak pemesan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa nilai setiap proyek yang dikerjakan para tersangka bersifat variatif. Besaran tarif ditentukan berdasarkan interval waktu, isu yang diangkat, hingga tingkat kesulitan pembuatan konten.

"Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali itu variatif, tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," ujar Iman dikutip ayojakarta.com pada Selasa, 28 Juli 2026.
Saat ini, petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 220.000.000 yang diduga kuat merupakan hasil pembayaran dari berbagai proyek konten bohong tersebut.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap siapa pihak di balik pemesanan konten-konten tersebut.
Salah satu fokus penyidikan adalah mencari tahu apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pendanaan proyek ini.

Iman menegaskan, jika uang yang digunakan untuk membayar jasa buzzer tersebut terbukti berasal dari anggaran negara, maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
"Apabila uang yang digunakan untuk membayar atau proyek-proyek ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara," tegasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan berbagai konten yang telah diunggah oleh para tersangka di media sosial sebagai bagian dari proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.***
Share this article
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang memproduksi konten berita bohong atau hoax di media sosial.